Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo meninggal dunia pada Jumat (6/11) sekitar pukul 12.05 WIB di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta, akibat serangan jantung.
"Beliau meninggal dunia di usia 50 tahun dan meninggalkan seorang istri, serta satu putra dan satu putri," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU Deswin Nur, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/11), seperti dilansir Antara.
Kodrat Wibowo bergabung menjadi Komisioner KPPU pada tahun 2018, dan terpilih menjadi Ketua KPPU periode 2020-2023. Ia juga dikenal sebagai ahli ekonomi mikro, statistik dan ekonometrika, keuangan dan kebijakan publik, serta perencanaan pembangunan.
Pria kelahiran Bogor tahun 1971 itu menuntaskan Pendidikan Doctoral dan meraih gelar Ph.D-nya padabidang Ekonomi di Oklahoma University pada tahun 2003.
Baca juga: Dengan Kewenangannya, KPPU Bisa Minta Remedy Merger Indosat-H3I
Sebelum bergabung di KPPU, Kodrat pernah beberapa kali memegang jabatan penting seperti menjadi Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Wening Kota Bandung, Wakil Ketua Komite Audit Majelis Wali Amanah Universitas Padjadjaran, dan Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP).
Kodrat hingga saat ini masih aktif menjadi akademisi dan Peneliti Senior di Center for Economics and Development Studies (CEDS) FEB Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.
Mendiang juga sering melibatkan diri pada kegiatan pengabdian masyarakat, seperti menjadi Anggota Juri pada Penghargaan Pangripta Nusantara Award (Penghargaan Perencanaan Pembangunan Terbaik Nasional) di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada tahun 2010-2014, serta menjadi Instruktur pada kegiatan Jenjang Fungsional Perencana Pembangunan (JFP) yang merupakan kerja sama Unpad dan Bappenas.
Jenazah almarhum Kodrat Wibowo disemayamkan di rumah duka di Jalan Antariksa No. 12 Arcamanik, Cisaranten Endah, Bandung. (A-2)
KPPU mulai menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan platform teknologi raksasa Tiktok Shop.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur larangan praktik monopoli
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved