Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PARTAI NasDem melakukan audiensi dengan 50 orang sebagai perwakilan para nelayan dari Jawa Timur (Jatim). Audiensi berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/10).
Para nelayan mengeluhkan penerapan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP 85/2021 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) tersebut dinilai memberatkan para nelayan kecil.
"Kapal 5 sampai 30 gross tonnage (GT) sebelum peraturan baru tidak dikenakan tarif baik dari izin maupun proses penghasilan ikan. Tapi dengan peraturan baru, tarif ini dikenakan sehingga menimbulkan beban kepada nelayan kecil kita dan itu tentu sangat memberatkan," ungkap Wakil Ketua Bidang Legislatif Partai NasDem Jatim M Eksan saat mewakili para nelayan menemui Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali.
Berdasarkan hasil penelahaan, NasDem menilai PP 85 berubah drastis dari sebelumnya PP Nomor 75 Tahun 2015. Biaya yang harus dibayar nelayan ke pemerintah berdasarkan PP 85/2021 naik hingga 60%.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai NasDem yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem di DPR, Ahmad Ali, menjelaskan bahwa setiap peraturan yang dibuat harus dapat memberi keuntungan kepada rakyat dan negara. PP 85/2021 dibuat untuk kemudahan berinvestasi sesuai dengan semangat UU Ciptaker.
"Semangat UU Ciptaker memudahkan untuk berinvestasi. Namun tidak adil apabila kita memberikan kemewahan kepada investor seperti pembebasan pajak dan lain-lain tetapi rakyat diberikan beban yang begitu berat," ungkapnya.
Ali menjelaskan NasDem akan memperjuangkan aspirasi para nelayan agar PP 85/2021 bisa direvisi oleh pemerintah. NasDem akan melakukan legislatif review terhadap PP 85/2021. Sebelum melakukan legislatif review, NasDem akan melakukan lokakarya dengan para nelayan untuk menampung aspirasi para nelayan secara lebih komperhensif.
"NasDem akan berada pada posisi rakyat meskipun kami partai pendukung pemerintah tetapi tidak membenarkan kita mendukung kebijakan yang memberatkan masyakarat. Kami akan melakukan koreksi. Kami akan melakukan diskusi. Saya kepikiran akan mengadakan lokakarya secara nasional tentang nelayan ini," ungkapnya.
Ali menjelaskan, NasDem juga akan melibatkan pemerintah dan para ahli untuk mengkaji dampak penerapan PP 85/2021 kepada para nelayan. Sebagai partai pendukung pemerintah, NasDem tetap memiliki kewajiban untuk mengoreksi atau mengingatkan keputusan pemerintah jika peraturan yang dibuat memberatkan rakyat.
"Saya percaya sekali Pak Jokowi masih konsisten untuk berdiri di pihak masyarakat yang lemah. Saya pikir sikap kami tidak akan berbeda jauh dengan sikap Pak Presiden," ungkapnya. (OL-14)
Masih banyak nelayan yang terkendala, dalam hal mendapatkan BBM bersubsidi.
Taiwan dan Tiongkok mencapai kesepakatan mengenai tanggapan terhadap kematian dua nelayan Tiongkok setelah pengejaran oleh penjaga pantai Taiwan.
Untuk mewujudkan program strategis, seluruh pengurus HNSI agar bergandengan tangan dengan pemerintah daerah.
PENCARIAN terhadap enam anak buah kapal (ABK) KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berlangsung hingga Sabtu (13/7) sore.
KAPAL nelayan KM Soneta asal Rembang dengan dengan 16 awak buah kapal (ABK) mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Karimunjawa Jepara, Jawa Tengah.
KAPAL nelayan asal Kabupaten Rembang, KM Soneta, yang mengangkut 16 anak buah kapal (ABK) di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tenggelam.
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved