Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perindustrian menegaskan akan memfasilitasi sertifikat standar bagi industri kecil dan menengah (IKM) sebagai upaya mempermudah mendapatkan izin usaha sesuai ketentuan yang ada.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjelaskan tentang persyaratan yang perlu dimiliki industri untuk memperoleh izin usaha.
"Perizinan berusaha berbasis risiko ditentukan berdasarkan hasil penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha yang dilakukan dan dinilai sesuai ketentuan," ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dilansir dari keterangan resmi, Minggu (29/8).
Agus menyampaikan, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa nomor induk berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha.
NIB juga sekaligus membuktikan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, yang juga berlaku sebagai standar nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal.
Sementara itu, lampiran pada PP Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa persyaratan kewajiban perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang masuk dalam kelompok perizinan berisiko menengah adalah memiliki NIB dan memenuhi SNI, spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang harus dibuktikan melalui sertifikat standar.
"Sertifikat standar sendiri merupakan pernyataan dan atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan berusaha," tuturnya.
Bagi pelaku IKM, pemerintah memberikan kemudahan dalam proses pemenuhan standar tersebut dengan membiayai sertifikasi SNI bagi usaha mikro kecil.
Baca juga : Erick Dorong BRI Dukung Produksi Padi Model Bisnis Klaster dan Teknologi Modern
Secara berkelanjutan, Kemenperin memberikan pelatihan kepada para pelaku IKM untuk menerapkan sistem manajemen mutu dan memberikan pelayanan untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
Langkah itu dilakukan Kemenperin dalam upaya mendorong tumbuhnya industri lokal. Fasilitasi yang diberikan berupa konsultasi sistem manajemen mutu dan layanan sertifikasi SNI melalui unit-unit kerja yang dimiliki Kemenperin.
Sementara itu, Kemenperin bersama kementerian dan lembaga lain telah berkomitmen untuk memberikan kemudahan memperoleh sertifikasi halal khususnya kepada industri berskala IKM, salah satunya dengan kolaborasi fasilitasi sertifikasi halal.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh 10 kementerian dan lembaga tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil pada 2020 lalu.
"Hal ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal dan penyediaan penyelia halal bagi pelaku industri kecil," ujar Agus.
Agus menyampaikan kebijakan pemenuhan standar produk atau sertifikat produk tidak bersifat diskriminasi.
Apabila sebuah produk diwajibkan memenuhi standar, maka tanpa melihat skala industri, mikro, kecil, sedang maupun besar, yang dihasilkan dari dalam negeri maupun luar negeri, semua harus memenuhi persyaratan tersebut.
"Adalah tugas pemerintah mengambil peran untuk memberikan kemudahan dalam proses pemenuhan standar tersebut," pungkasnya. (OL-7)
Tech Link Summit 2024 tidak hanya menjadi ajang pertemuan antara startup dan pelaku industri, tetapi juga wadah kolaborasi lintas sektor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
Kemenperin khawatir kebijakan BMAD tidak akan efektif bendung impor ubin keramik seperti halnya kebijakan BMTP.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
Agus Gumiwang mengaku ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
DIREKTUR Jenderal Anggaran Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, puluhan ribu kontainer yang sempat tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak ditangani oleh banyak pihak.
Mendag Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan sejumlah barang elektronik yang tidak memenuhi ketentuan
Pembuktian kandungan Bromat, dilakukan guna menopang dan menunjang kualitas dari produk secara berkelanjutan mulai dari bahan baku air alami, proses dan produknya.
BANYAK perusahaan baja asal Tiongkok yang beroperasi di Indonesia tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu disampaikan Mendag Zulkifli Hasan
SEBANYAK 27.078 ton atau 3.608.263 batang baja tulangan beton (BjTB) dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Di luar negeri, produksi Sarung Indonesia, khususnya Pekalongan di luar negeri sangat dibanggakan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved