Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PPKM darurat yang diikuti dengan PPKM level 4 yang diberlakukan oleh pemerintah ditujukan untuk menekan penyebaran kasus covid-19 di pulau Jawa-Bali yang sedang mengalami tren peningkatan. Pemberlakuan PPKM darurat dan PPKM level 4 berpotensi menekan laju pertumbuhan ekonomi nasional pada 2021 menjadi di kisaran 3%-3,5%.
Itu dikatakan ekonom Bank Permata Josua Pardede, dihubungi Minggu (25/7). Sektor-sektor yang sangat terdampak dari kebijakan tersebut di antaranya pariwisata, ritel, hingga transportasi udara. "Namun demikian, kami memperkirakan dampak terhadap perekonomian tidak lebih dalam jika dibandingkan dengan dampak PSBB tahun 2020 seiring beberapa sektor esensial yang diperbolehkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan," ujarnya.
Pemerintah juga melakukan refocusing anggaran PEN dengan perpanjangan penyaluran Bantuan Sosial Tunai, perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan, percepatan penyaluran BLT desa, serta percepatan penyaluran PKH dan Kartu Sembako yang diharapkan membatasi penurunan konsumsi masyarakat. Di sisi lain, meskipun insentif usaha merupakan salah satu bagian yang dikurangi proporsinya untuk kesehatan dan bantuan sosial, pemerintah perlu mengakselerasi penyerapan dari insentif usaha di kuartal III, agar pelaku usaha tidak terdampak lebih jauh dan menghindari PHK yang signifikan.
Menurut Josua, meskipun konsumsi masyarakat diperkirakan akan kembali melambat khususnya pada kuartal III 2021, dengan berbagai alokasi anggaran PEN secara khusus tambahan anggaran program perlindungan sosial dan kesehatan diharapkan pertumbuhan konsumsi masyarakat masih akan tetap tumbuh positif. Ia memperkirakan secara keseluruhan tahun ini pertumbuhan konsumsi masyarakat dalam kisaran 2,5%-3%.
Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Insentif untuk Penyewa Toko di Mal
Jika pemerintah berhasil melandaikan kasus pada fase gelombang kedua saat ini, pemulihan ekonomi diperkirakan kembali berlanjut setidaknya pada kuartal IV 2021. Proyeksi awal pihaknya di awal tahun bahwa pertumbuhan ekonomi sepanjang 2021 di kisaran 4% yang belum memasukkan dampak gelombang kedua covid-19. (OL-14)
INCREMENTAL Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia dinilai masih perlu diperbaiki guna mendorong investasi yang lebih efisien di Tanah Air.
KETIMPANGAN Indeks Pembangunan Manusia (HDI) yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia disoroti. Sebagai contoh, HDI Jakarta mencapai 82,46 dan Papua masih di angka 62,25.
Bank Dunia juga mengapresiasi program pencegahan dan penurunan stunting yang dilakukan oleh Indonesia.
PADA kuartal I Indonesia merealisasikan pertumbuhan ekonomi di angka 5,11%. Untuk kuartal II Center of Reform on Economics (CoRE) memprediksi pertumbuhan ekonomi hanya 4,9%-5%.
PRESEIDEN terpilih, Prabowo Subianto menegaskan bahwa dirinya optimis Indonesia bisa mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen di masa jabatannya yang akan datang.
Dengan durasi kerja tersisa tiga bulan, fokus pekerjaan Wameninves lebih kepada penyelesaian regulasi dan pelaksanaan kegiatan investasi.
Semakin tinggi level suatu kabupaten/kota, maka semakin ketat pembatasan aktivitas masyarakatnya, dan sebaliknya.
WAKIL Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyebut Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masuk PPKM level 4 itu wajar, karena penyebaran covid belum terkendali.
Menurut dia, status Kota Solo kembali naik menjadi PPKM level 4, ditetapkan mulai pekan ini dan harus menjadi peringatan bersama, untuk lebih disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
KAWASAN Alun-alun dan Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.
SITUASI pandemi di Jawa dan Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah
PEMKOT Cirebon masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Untuk itu pemerintah setempat akan memperketat aturan untuk kegiatan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved