Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perhubungan telah menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2020 dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat WTP ini merupakan yang kedelapan kali berturut-turut yang diraih Kemenhub sejak tahun 2013.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Kemenhub Tahun 2020 yang diserahkan langsung oleh Anggota I BPK Hendra Susanto, di kantor BPK RI, Rabu (30/6).
“Predikat ini merupakan wujud dari komitmen kami dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. Capaian ini menjadi motivasi kami untuk terus terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan di masa yang akan datang,” kata Menhub.
Menhub menyampaikan apresiasi kepada tim pemeriksa dari BPK, yang telah secara profesional menyelesaikan pemeriksaan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2020 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Baca juga : KAI Minta Maaf Tunda Peluncuran KA Nusa Tembini
“Secara khusus saya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran di lingkungan Kemenhub yang telah bekerja dengan optimal, sehingga kita dapat meraih hasil yang baik ini,” ucap Budi.
Selanjutnya, Kemenhub akan fokus untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dari BPK dari hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut, dengan merumuskan langkah langkah dan rencana aksi (Action Plan), diantaranya yaitu : menerbitkan Instruksi Menteri Perhubungan untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK; mengadakan pelatihan berkelanjutan kepada Kantor/Satker terkait pengadaan barang dan jasa, penatausahaan PNBP/Persediaan/Aset; meningkatkan fungsi pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah guna peningkatan tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku; dan melakukan peningkatan kompetensi SDM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga lebih optimal dalam melakukan pengendalian.
“Kami berupaya untuk menyelesaikan seluruh permasalahan sesuai rekomendasi BPK,” tutur Menhub.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Jenderal Djoko Sasono, Inspektur Jenderal Gde Pasek Suardika, dan Auditor Utama Keuangan Negara I Novy Gregory Antonius Pelenkahu. (RO/OL-7)
KPK bakal memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub.
Tiga mantan pejabat Kementerian Perhubungan didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun.
KPK meminta pengelolaan Pelabuhan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar pelayanan bisa menjadi optimal.
Kementerian perhubungan menegur produsen pesawat AS Boeing perihal kecelakaan yang menimpa Lion Air.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengatakan bahwa progres pembangunan bandara sudah sekitar 40%-50%.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba layanan transportasi massal Biskita Trans Depok.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan predikat WTP yang diperoleh kementerian/lembaga dalam laporan pengelolaan keuangan adalah kewajiban, bukan prestasi.
Ketua BPK RI, Isma Yatun, menekankan pentingnya pemeriksaan yang inklusif dan berkualitas dalam pengelolaan keuangan negara sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045.
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved