Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023.
"Temuan tersebut antara lain adalah belanja barang bantuan pemerintah belum dipertanggungjawabkan, yaitu terdapat bantuan pemerintah pada tujuh satuan kerja yang belum dipertanggungjawabkan yang mengakibatkan belanja barang bantuan pemerintah belum dapat diyakini ketepatan penggunaannya," ujar Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK tersebut kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa.
Selain itu, ditemukan pula masalah tata kelola pengadaan pada proyek yang dibiayai Bank Dunia belum tertib. Hal tersebut mengakibatkan pihak Bank Dunia tak memiliki informasi dalam melakukan pengawasan (monitoring) secara komprehensif atas pelaksanaan kontrak maupun perubahan term of reference (TOR) dan kontrak yang dilakukan oleh Kemenag.
Baca juga : Temukan Kelebihan Bayar, BPK Ganjar KPU Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Ahmadi mengharapkan Kemenag dapat meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan sistematis, agar rekomendasi BPK atas berbagai temuan yang ada segera ditindaklanjuti dan memastikan permasalahan itu tak terulang kembali di masa akan datang.
Kendati terdapat berbagai masalah, LK Kemenag tahun 2023 tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan tersebut.
Dalam kesempatan itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LK Kemenag Tahun 2023. Capaian tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata seluruh manajemen Kemenag dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK tahun 2005 hingga 2023, tingkat penyelesaian rekomendasi pada Kemenag sebesar 76,37 persen.
"Kami mengapresiasi upaya dari Menteri Agama dan jajarannya dalam meningkatkan penyelesaian tindak lanjut ini. Kami berharap agar kecepatan dan sinergi dalam rangka penyelesaian tindak lanjut terus ditingkatkan. BPK siap untuk bersama-sama mendorong penyelesaian rekomendasi yang telah diberikan," ujarnya pula. (Ant/Z-7)
menemukan masalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BPKH di 2023.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan cukup signifikan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023.
KPK menyebut penyelidikan yang menyeret anggota DPR HG dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS adalah terkait dengan program CSR Bank Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut menerima informasi tentang KPU yang tengah menyurati KBRI di beberapa negara Eropa untuk tujuan kunjungan kerja
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan predikat WTP yang diperoleh kementerian/lembaga dalam laporan pengelolaan keuangan adalah kewajiban, bukan prestasi.
Ketua BPK RI, Isma Yatun, menekankan pentingnya pemeriksaan yang inklusif dan berkualitas dalam pengelolaan keuangan negara sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045.
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved