Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyebut kinerja ekspor industri pengolahan terus menunjukkan tren positif di tengah pandemi covid-19.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Januari-Mei 2021, menunjukkan nilai ekspor industri pengolahan mencapai US$66,70 miliar. Capaian itu naik 30,53% dibandingkan periode yang sama pada 2020 sebesar US$51,10 miliar.
Dari capaian US$66,70 miliar tersebut, industri pengolahan memberikan kontribusi paling tinggi, yakni 79,42% dari total ekspor nasional yang berada di angka US$83,99 miliar.
Baca juga: Ekspor Naik Terus, Industri Mainan Anak Hidupkan Ribuan Pekerja
"Kemenperin bertekad terus memacu hilirisasi industri, karena memberikan multiplier effect yang luas. Termasuk dalam penerimaan devisa dari ekspor,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (21/6).
Menurut Agus, besarnya proporsi ekspor produk industri pengolahan menggambarkan adanya pergeseran ekspor Indonesia dari komoditas primer ke produk manufaktur, yang bernilai tambah tinggi. Perbaikan kinerja ekspor selama lima bulan ini pun mencatatkan surplus perdagangan sebesar US$10,17 miliar.
"Kami akan tetap fokus untuk menggenjot kinerja industri berorientasi ekspor, yang memiliki keunggulan komparatif dan berkelanjutan," imbuh Agus.
Baca juga: Bahlil Harap Investasi Bisa Tekan Ketimpangan Wilayah
Lebih lanjut, dia mengatakan perlunya kebijakan pro-investasi dan pro-ekspor yang diiringi kebijakan peningkatan daya tahan dan daya saing industri dalam negeri. ”Sebagai salah satu upaya peningkatan daya tahan dan daya saing industri, Kemenperin telah menginisiasi kebijakan substitusi impor sebesar 35% pada 2022,” tegasnya.
Pemerintah juga mendorong sektor industri untuk melakukan perluasan pasar ekspor. Khususnya pasar non-tradisional seperti ke Afrika, Asia Selatan dan Eropa Timur. Saat ini, Indonesia dilaporkan telah menjalin kerja sama ekonomi komprehensif dengan Australia, Korea dan Uni Eropa.(OL-11)
Tech Link Summit 2024 tidak hanya menjadi ajang pertemuan antara startup dan pelaku industri, tetapi juga wadah kolaborasi lintas sektor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
Kemenperin khawatir kebijakan BMAD tidak akan efektif bendung impor ubin keramik seperti halnya kebijakan BMTP.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
Agus Gumiwang mengaku ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved