Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza mengatakan bahwa rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap instansi pendidikan berpotensi mempengaruhi upaya-upaya pemulihan yang telah dilakukan pemerintah selama ini.
“Dampak pandemi pada sektor pendidikan seharusnya bisa menjadi pertimbangan sebelum pengenaan PPN ini benar-benar diberlakukan,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (11/6).
Nadia menuturkan rencana pemerintah mengenakan PPN pada sektor pendidikan atau sekolah adalah langkah yang kontraproduktif dan bertentangan dengan upaya memulihkan dampak pandemi pada sektor ini.
Menurut Nadia, rencana ini akan menimbulkan beberapa dampak seperti biaya pendidikan yang semakin tinggi hingga mempersempit akses kepada pendidikan terutama bagi masyarakat miskin.
Terlebih lagi, ia menuturkan Indonesia masih memiliki berbagai permasalahan di sektor pendidikan seperti akses dan mutu yang tidak merata, peningkatan dropout, dan penurunan kemampuan belajar.
Hal tersebut otomatis dapat mengancam upaya-upaya yang sudah dilakukan selama ini untuk memperbaiki dan memajukan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.
Tak hanya itu, Nadia menyebutkan saat ini banyak sekolah terutama swasta berbiaya rendah yang sudah sulit untuk bertahan di tengah pandemi.
Itu terjadi karena sekolah swasta maupun tenaga pendidiknya sangat bergantung kepada pendapatan orang tua murid yang kini dalam kondisi sulit akibat pandemi covid-19.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2021 menunjukkan terdapat 19,10 juta penduduk usia kerja yang terdampak pandemi covid-19.
Sebanyak 1,62 juta penduduk di antaranya menganggur akibat pandemi dan sebanyak 1,11 juta orang tidak bekerja karena pandemi.
“Belum lagi mempertimbangkan dampak dari learning loss akibat pandemi pada peserta didik. RUU KUP perlu dikawal prosesnya agar tidak merugikan kepentingan masyarakat,” tegas Nadia.
Sebagai informasi, salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) adalah pengenaan PPN pada instansi pendidikan sebesar 12%.
Selain pendidikan yang sebelumnya terbebas dari PPN, 10 jenis jasa lainnya juga akan dikeluarkan dari kategori bebas PPN hingga hanya akan tersisa enam jenis jasa yang bebas dari pajak tersebut.
Kelompok jasa lainnya yang juga akan dikenakan PPN dengan adanya perubahan legislasi tersebut adalah jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi. (E-3)
Mendikdasmen menegaskan komitmennya dalam menjaga pelaksanaan TKA agar tetap kredibel, transparan, dan berintegritas di seluruh wilayah Indonesia.
WIC Jakarta sukses gelar Konferensi Biennial WCI ke-17. Fokus pada pemberdayaan perempuan, pendidikan, dan pelestarian warisan budaya di era transformasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengatasi kendala tersebut agar tidak terjadi di tahun berikutnya.
Dalam konteks ini, pendidikan vokasi seharusnya menjadi solusi strategis. Namun untuk memahami bagaimana seharusnya vokasi berfungsi, kita perlu melihat praktik terbaik global.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan komitmennya melakukan perbaikan besar-besaran sektor pendidikan, mulai dari renovasi fisik sekolah hingga penguatan kualitas pembelajaran.
President University mengukuhkan tiga Guru Besar baru: Prof. Anton Wachidin, Prof. Erwin Sitompul, dan Prof. Jhanghiz Syahrivar untuk perkuat riset nasional.
Menkeu Purbaya memastikan tak ada pajak baru seperti pajak tol dan pajak orang kaya. Pemerintah fokus menutup kebocoran dan mengejar perusahaan nakal.
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti yang berlaku hingga 31 Desember 2027
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved