Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Haris Azhar: Penanganan Jiwasraya Berdampak ke Pasar Modal

Abdillah M Marzuqi
02/6/2021 22:49
Haris Azhar: Penanganan Jiwasraya Berdampak ke Pasar Modal
Haris Azhar(Antara)

PENEGAKAN hukum yang agresif dalam kasus gagal bayar Jiwasraya dinilai berdampak terhadap kondisi pasar modal di dalam negeri.

Kondisi itu diharapkan tidak berdampak luas dan efek negatifnya bisa segera berhenti yang harapannya industri pasar modal di Tanah Air bisa terus tumbuh dan berkembang sesuai harapan.

Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar menilai dampak dari kasus Jiwasraya bukan pada penurunan nilai IHSG, melainkan menyusutnya jumlah transaksi di pasar modal, baik yang dilakukan oleh investor institusi maupun investor ritel

"Begitu juga dengan frekuensi transaksi harian di bursa yang turut melambat kata Haris dalam rilis laporan berjudul, 'Penegakan Hukum yang Mengganggu Roda Perekonomian: Kasus Jiwasraya dan Dampaknya Terhadap Pasar Modal Indonesia', Rabu (2/6).

Lewat laporan Lokataru ini, lanjut Haris, diketahui bahwa sebelum dinyatakan gagal bayar, Jiwasraya memiliki cadangan dana yang mumpuni. Namun, ketika dinyatakan gagal bayar, cadangan dana tersebut mengalami pembekuan, tidak bisa digunakan sehingga nasabah serta pihak ketiga tidak bisa mengakses hak mereka.

Haris menambahkan bahwa laporan ini juga mengungkap sejumlah kejanggalan yang masih tersisa pasca pengungkapan kasus tersebut. Pertama, jelasnya, pada saat diumumkan gagal bayar, Jiwasraya sebenarnya masih memiliki aset tunai yang lebih dari cukup untuk membayar klaim jatuh tempo tersebut.

"Kedua, guliran pernyataan lebih deras dan mendahului dari pada penyelesaian skema bisnis untuk melindungi hak pihak ketiga, nasabah dll. Penawaran penyelesaian skema bisnis baru muncul belakangan, itu tanpa melibatkan, cara dan kepentingan, para nasabahnya," jelasnya

Ketiga, lanjut Haris, akibat pernyataan gagal bayar, memicu market chaotic, terutama para pemegang saham Jiwasray berbondong-bondong mulai menarik dananya. Selain itu, pada saat yang sama tidak ada lagi nasabah baru yang mau membeli produk asuransi Jiwasraya.

Keempat, gagal bayar dijadikan kasus Pidana Korupsi, yang kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung. "Penahanan pada sejumlah nama, justru memperburuk kondisi pasar saham bukan hanya Jiwasraya, antusiasme pasar modal menurun," ujar mantan menjadi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.

Lebih lanjut, Lokataru menilai penyelesaian yang berlarut-larut kendati perseroan memiliki cash yang cukup untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis telah mengganggu kepercayaan yang telah dibangun bertahun-tahun.

Setelah kasus menyeruak, hampir seluruh pemegang polis yang ada tidak bersedia memperpanjang kontrak asuransinya. Bahkan, pemegang polis untuk kontrak berjalan pun ikut-ikutan mengakhiri kontrak.

"Alih-alih mengupayakan kembalinya uang nasabah, proses pengungkapan dan penegakan hukum justru menyebabkan utang klaim yang terus berlarut-larut, sehingga malah mempercepat runtuhnya kredibilitas Jiwasraya di mata nasabahnya, yang kemudian merembet pada terganggunya kinerja pasar saham Indonesia," ujarnya.

Diketahui, penyidik Kejagung menilai kegagalan bayar Jiwasraya sebagaimana audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni sebesar Rp16,8 triliun merupakan kerugian negara.

Kerugian tersebut berasal dari transaksi pembelian langsung atas empat saham, dan transaksi pembelian saham (indirect) melalui 21 Reksadana 13 Manajer Investasi yang diklaim dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Penetapan nilai kerugian tersebut dinilai Haris sangat problematik. Karena secara de facto saham-saham tersebut masih dimiliki oleh Jiwasraya namun mengalami penurunan nilai saham (impairment).

"Pasar saham yang dinamis menjadikan naik dan turunnya nilai saham tidak terhindarkan. Menyatakan impairment sebagai kerugian negara dan menjadikannya sebagai tindak pidana selain prematur juga bisa berdampak sistemik dan mengancam pasar modal, dan bisnis asuransi," ujarnya.

Kejanggalan-kejanggalan lain seperti Jiwasraya mendapatkan pinjaman dari sejumlah bank plat merah, sindikasi dari BUMN Karya, tetapi utang klaim tidak kunjung dibayar.

"Akibat dari penegakan hukum justru nilai utang klaim terus membengkak," pungkasnya. (OL-8)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya