Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OMBUDSMAN RI menilai ada potensi maladministrasi dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh dan karyawan pada 2021, jika pengawasan ketat tidak dilakukan. Hal itu disampaikan anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5). Robert menyebut hal itu terkait adanya multitafsir dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang pembayaran THR.
“Isi SE multitafsir di lapangan. Di satu sisi ada ketegasan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya, hitungannya mulai besok. Kita lihat apakah pihak perusahaan apakah tepat waktu,” ujar Robert.
Baca juga: THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN
“Ombudsman melihat ada tiga kemungkinan, yaitu perusahaan yang patuh, paling lambat H-7 (sebelum lebaran). Kemungkinan yang kedua adalah kelompok perusahaan yang membayar H-7 hingga H-1 (sebelum lebaran). Kemungkinan yang ketiga perusahaan yang belum tentu bisa membayar setelah lebaran. Kemungkinan ketiga ini yang penting mendapatkan pengawasan dan pencermatan, untuk memastikan perusahaan tidak secara sepihak membuat keputusan”, ungkap anggota Ombudsman periode 2021-2026 itu.
Untuk itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendorong Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi untuk menjalankan fungsi pengawasan terkait pembayaran THR di 34 provinsi.
“Permintaan di SE itu, perusahaan harus melakukan dialog, dan kemudian hasil dialog itu dengan pihak buruh/pekerja, harus berlangsung secara terbuka, egaliter, tidak ada proses tekan-menekan. Saya mendorong Dinas Tenaga Kerja di Provinsi jalankan fungsi pengawasan harus mengetahui, memantau proses dialog yang berlangsung, tidak ada upaya yang tidak diinginkan. Hasil dialog harus dituangkan dalam kesepakatan bersama, dengan skema pembayaran dan batas waktu,”papar mantan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) itu.
Selain itu, bagi perusahaan yang hingga hari raya tidak mampu membayar THR hingga hari raya, diharuskan untuk membuka laporan keuangan perusahaan selama dua tahun ke belakang, secara transparan. Selain pembayaran THR tahun ini, Ombudsman berkomitmen akan menindaklanjuti 100 lebih perusahaan yang belum membayar THR secara penuh tahun lalu.
“Masih ada 100-an perusahaan yang pada 2020 belum melunasi secara penuh, mungkin belum membayar apapun kepada buruh. Kita punya 2 pekerjaan, carry over atau lanjutan tahun 2020, dan yang kedua tantangan sekarang ini. Kita minta Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di 34 provinsi untuk menyelesaikan masalah ini”, pungkas Robert.
Robert mengingatkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR, akan ada sanksi berupa denda yaitu 5%n dari THR yang belum dibayarkan, serta 4 jenis sanksi administratif, yang berujung pembekuan kegiatan usaha.
Dalam kesempatan ini, Ombudsman meluncurkan Respon Cepat Ombudsman (RCO) di 34 provinsi, menerima laporan maupun pengaduan terkait pembayaran THR. Robert menambahkan pengaduan dapat dilakukan melalui Whatsapp (0811-919-3737) dan e-mail dengan menyertakan fotocopy KTP, data relevan, serta kontak pelapor yang bisa dihubungi. (A-1)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved