Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Di Tangan Erick, Perseteruan Sarinah-Parna Raya Berakhir

Insi Nantika Jelita
04/5/2021 23:50
Di Tangan Erick, Perseteruan Sarinah-Parna Raya Berakhir
Pekerja memindahkan material saat renovasi Gedung Sarinah di Jakarta, beberapa waktu lalu.(Antara/Wahyu Putro A.)

SENGKETA hukum yang melibatkan PT Sarinah dengan PT Parna Raya yang berlangsung sejak 2007 lalu akhirnya dikatakan menemui titik terang. Kedua belah pihak dikabarkan mengakhiri secara damai sengketa dan upaya-upaya hukum yang telah dilakukan soal kepemilikan Hotel Saripan Pacific.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku mendukung penuh keputusan perdamaian kedua belah pihak. Menurut Erick, hal ini membantu bagi kemajuan PT Sarinah ke depan.

"Saya ingin semua persoalan yang ada di BUMN bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Dengan kesepakatan hari ini kita semua berharap pengelolaan Hotel Saripan Pacific dapat semakin ditingkatkan secara profesional," kata Erick dalam keterangannya, Selasa (4/5).

 

Berdasarkan kronologi, dijelaskan bahwa permasalahan hukum kedua belah pihak berawal dari PT Sarinah yang masuk sebagai pemegang saham PT Sariarthamas Hotel Indonesia atau dahulu bernama PT Sarinitokyu Hotel Corporation berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Join Venture yang kemudian dituangkan dalam Basic Agreement tanggal 30 September 1970. Pada 2007, PT Parna Raya turut bergabung sebagai pemegang saham PT SHI bersama PT Sarinah dengan cara mengambil alih saham yang semula dimiliki PT Konsultasi Pembangunan Semesta, Tokyo Corporation, dan saham Sojitz Corporation.

PT Sarinah dan PT Parna Raya kemudian membuat Perjanjian Kerja Sama yang dikenal dengan Perjanjian Sarinah-Parna pada 25 Juli 2007 yang kemudian menjadi permasalahan. Berdasarkan permasalahan hukum tersebut, saat ini kedua belah pihak, PT Sarinah dan PT Parna Raya, dikatakan saling menyetujui untuk mengakhiri secara damai sengketa-sengketa hukum tersebut. Berdasarkan perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk saling memiliki 3.750 saham atau setara dengan 50%-50%.

Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan, keduanya pihak juga menyepakati bahwa Kewajiban Inbreng/Pemasukan pihak pertama berupa penyerahan tanah kepada perusahaan seluas 2.280 m2 akan dikesampingkan. Selanjutnya, berdasarkan perjanjian keduanya, para pihak sepakat memberikan hak pengelolaan dan pengoperasian hotel kepada PT Parna Jaya selama 15 tahun lamanya terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian.

"Sebagai salah satu hotel legendaris di pusat Jakarta yang mulai beroperasi sejak 1976, Hotel Saripan Pacific memiliki potensi besar dengan perpaduan antara fasilitas terbaik dan lokasi yang strategis," tandas Erick. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya