Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tiga Opsi Penyelesaian Persoalan PT Asuransi Jiwasraya

Fetry Wuryasti
28/4/2021 21:31
Tiga Opsi Penyelesaian Persoalan PT Asuransi Jiwasraya
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.(Antara/Galih Pradipta.)

SEBENARNYA ada tiga opsi yang dimiliki pemerintah dalam upaya penyelesaian persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tiga opsi ini yaitu bail out, bail in, dan likuidasi.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan opsi A yakni bail out memungkinkan dukungan dana dari pemerintah secara langsung bila masalah Jiwasraya dianggap memiliki dampak sistemis pada industri. Namun opsi ini belum dapat dilakukan karena belum ada peraturan terkait dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait dengan industri asuransi dan belum dibangun lembaga penjamin polis asuransi yang sehat.

Opsi B melalui restrukturisasi, transfer, dan bail in. Opsi ini dapat dilakukan dengan dukungan dana dari pemegang saham Jiwasraya yang pelaksanaannya dilakukan secara tidak langsung melalui Indonesia Financial Group (IFG) yang sebelumnya bernama PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebagai holding asuransi di lingkungan BUMN. "Pertimbangan opsi ini perlu dilakukan dengan sebaik-baiknyanya untuk memastikan portofolio polis yang ditranfer dapat memberikan keuntungan dan keberlanjutan untuk new co atau perusahaan baru," kata Tiko dalam dalam Peluncuran IFG Progress: Toward Stronger Financial Industry in Indonesia, Rabu (28/4).

 

Lalu opsi C yaitu likuidasi atau pembubaran perusahaan. Pertimbangan pembubaran di antaranya harus dilakukan melalui penyelesaian perusahaan melalui OJK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang asuransi.

"Opsi likuidasi juga akan memiliki dampak politik, ekonomi, dan sosial yang cukup signifikan karena akan banyak sekali pasar pemegang polis yang tidak mendapatkan haknya. Berdasarkan analisa mendalam pada tiga opsi tersebut serta mempertimbangkan aspek hukum, sosial, politik, dan ekonomi, opsi yang dianggap optimal ialah opsi B yaitu restrukturisasi, transfer, dan bail in," kata Tiko. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya