Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyiapkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 yang juga tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pemberian THR keagamaan tahun 2021," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, DKI Jakarta, Selasa (16/3).
Kemenaker sendiri akan menyempurnakan 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk regulasi THR tahun ini. Di antaranya Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Uang Servis Pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel, dan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Strusktur dan Skala Upah.
Kemenaker juga mewacanakan akan menyusun Permenaker baru tentang pengusulan keanggotaan dewan pengupahan.
"Selain itu kami juga mendorong perusahaan segera menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan melalui bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah," ujar Ida.
Ida mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, serta tingkat pengangguran terbuka dan media upah. Penetapan upah juga dilakukan untuk usaha kecil dan mikro berdasarkan rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan.
Selain akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi Penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2021, memastikan kepatuhan kepala daerah dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, dan memastikan kepala daerah kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (Iam/OL-09)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Kehadiran SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Desa Brangkal, Soko, Mojokerto, Jawa Timur, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pendidikan dan dunia industri.
Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si menyambut baik berdirinya SMK Asy-Syarif Mitra Industri karena sejak awal link and match dengan dunia usaha dan dunia industri.
Menaker Ida Fauziyah, meluncurkan secara resmi SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Mojokerto, Jatim.SMK ini diharapkan menjadi jembatan antara pendidikan vokasi dan dunia usaha.
Program pemagangan di luar negeri, khususnya ke Jepang, diharapkan dapat menekan angka pengangguran di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meresmikan Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia (P4MI)
Menaker Ida Fauziyah mengajak merayakan Idul Adha 2024 dengan semangat kurban yang tidak hanya sebagai ritual, juga sebagai upaya merawat nilai-nilai persaudaraan dan kepedulian sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved