Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PP No 28/2021 Jamin Kemudahan Bahan Baku Industri

Insi Nantika Jelita
23/2/2021 11:40
PP No 28/2021 Jamin Kemudahan Bahan Baku Industri
PRODUKSI MASKER 4-PLY: Pekerja menyelesaikan pembuatan masker 4-ply di Pabrik PT. Leuwijaya Utama Textile (Leuwitex), Cimahi, Jawa Barat.(ANTARA/Novrian Arbi)

PEMERINTAH menerbitkan PP No 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan industri. Lewat beleid baru tersebut, pemerintah pusat dan daerah bakal memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong.

"PP tersebut juga mengatur tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri," ungkap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Selasa (23/2).

PP yang menjadi salah satu dari 51 aturan pelaksana dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja itu akan mengatur bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri.

Agus menjabarkan, di dalam PP Perindustrian itu disebutkan, untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan industri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan memberi kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong.

Perusahaan industri juga diminta menggunakan bahan baku dan/atau bahan penolong dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Berikutnya, dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pemerintah pusat bakal menetapkan neraca komoditas yang memuat data lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri dalam negeri.

"Bahkan, pemerintah pusat dan daerah juga akan menjamin penyaluran bahan baku dan/atau bahan penolong di dalam negeri," urai Agus.

Selanjutnya, pemerintah pusat akan mengawasi penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong oleh perusahaan industri dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong.

Agus menambahkan, PP No 28/2021 juga mengatur soal industri strategis, yakni industri untuk memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis.

Pengaturan kepemilikan industri strategis antara lain ialah penyertaan modal seluruhnya oleh pemerintah pusat, pembentukan usaha patungan antara pemerintah pusat dan swasta, atau pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lingkup lainnya, PP Perindustrian menjelaskan mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri. Misalnya, pemerintah pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri.

Pengawasan dan pengendalian tersebut dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

Contohnya, perusahaan kawasan industri wajib memenuhi standar kawasan industri yang meliputi infrastruktur, pengelolaan lingkungan, serta manajemen dan layanan kawasan industri.

Menperin optimistis PP No 28/2021 dapat mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri di Tanah Air, sekaligus memacu pengembangannya agar mampu berdaya saing di kancah global. Pasalnya, beleid itu akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

"Diproyeksikan, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan rebound pada tahun 2021 sebesar 5,3%, dan begitu juga dengan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas yang ditargetkan tumbuh sebesar 3,95%," pungkas Agus. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya