Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah mencairkan dana hibah pariwisata yang berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sebelumnya, Kemenparekraf mengalokasikan dana Rp3,3 triliun untuk dihibahkan kepada para usaha pariwisata seperti restoran, hotel, hingga kafe yang usahanya lesu karena terdampak covid-19.
Baca juga: Inilah Syarat Pasien Kanker Paru Mendapatkan Vaksinasi Covid-19
Total di Jakarta ada Rp168.985.778.614 yang dicairkan untuk dana hibah pariwisata. Kepala Seksi Usaha Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Raymond menegaskan dana ini tidak boleh digunakan untuk membayar pajak.
"Boleh digunakan apa saja tetapi tidak boleh untuk bayar pajak," kata Raymond saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (5/2).
Menurutnya, dana itu bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan, kebutuhan operasional seperti membayar tagihan listrik, air, maupun membeli kebutuhan sarana dan prasarana baru.
"Boleh saja untuk bayar gaji, bayar listrik, membeli alat-alat baru untuk menunjang operasional," jelasnya.
Setiap usaha yang mendapatkan dana hibah tersebut diwajibkan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban. Nilai dana hibah yang diberikan kepada masing-masing usaha tidak sama bergantung pada pajak usaha yang disetorkan setiap tahun.
Dari sekian ribu usaha pariwisata yang mendaftar, terdapat 1.414 usaha yang sudah terverifikasi hingga dinyatakan lolos mendapatkan dana hibah pariwisata tersebut.
"Yang tercantum SK Gubernur terkait dana hibah terdapat 1.414 usaha pariwisata yang layak mendapat dana hibah," kata Raymond.
Namun, 11 usaha mengundurkan diri. Dengan demikian, total usaha pariwisata yang menerima dana hibah tersebut ada 1.403 usaha.
"Mereka mengundurkan diri dengan berbagai alasan misal karena tidak mau repot buat laporan pertanggungjawaban. Karena itu kan harus ada laporannya ya," jelas Raymond. (OL-6)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meresmikan Program Kita Jaga Usaha (KJU) Tahap I sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha mikro yang terdampak bencana Sumatra.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Pelatihan dilaksanakan secara luring di Rumah Autis Bekasi serta daring dengan peserta terdiri dari pengajar, staf, dan perwakilan cabang Rumah Autis.
Dana yang digelontorkan untuk mendukung administrasi kesekretariatan hingga fasilitas kegiatan lingkungan itu langsung dikebut pencairannya oleh para ketua RW.
Kasus ini dilaporkan sejak Agustus 2025 dan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 61 orang, termasuk pengurus dan atlet
DI banyak negara berkembang termasuk Indonesia, lembaga donor sering kali memberikan bantuan hibah kepada Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dengan sistem dan model yang sudah baku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved