Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11), menerima berkas gugatan perdata ganti rugi Rp100 miliar yang diajukan wartawan senior Ilham terhadap dua korporasi PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT Commonwealth Bank. Berkas gugatan itu diajukan, Selasa (26/10) oleh Tim Pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm.
Dalam surat gugatan, enam pengacara terdiri dari Wina Armada Sukardi, Gabriel Mahal, Purwaning Januar, Andi Ramadhan Nai, Muchlas Handoko, dan Andy Ashadi menggugat perusahaan seluler Indosat sebagai Tergugat I dan Commonwealth Bank sebagai Tergugat II telah sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian material dan imaterial pada penggugat.
Tergugat I digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang selama ini dipakai penggugat. Ini tidak sesuai dengan mekanisme dan SOP (standard operating procedure) penggantian kartu yang digariskan sendiri oleh Indosat Ooredoo. Akibatnya, telepon genggam penggugat bisa dipakai orang lain yang kemudian mengetahui semua rekening banknya dan mengambil uangnya.
Tergugat kedua telah melakukan perbuatan mentransfer uang penggugat yang dititipkan di Commonwealth Bank ke 94 rekening. Ini mengakibatkan raibnya uang penggugat dalam rekening dolar Australia sebesar A$25.263 dan Rp16.762.681,88.
Selain kerugian material itu, penggugat selaku tokoh pers dan menjabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat yang seyogianya ingin berlibur dengan 14 anggota keluargannya ke Australia menjadi kehilangan kesempatan berharga yang sulit untuk bisa dilakukan lagi, selain gangguan kehormatan dan privilege sebagai konsumen telepon seluler dan nasabah bank.
Untuk itu, melalui tim pengacaranya, penggugat mengajukan gugatan ganti rugi secara tangggung renteng masing-masing sebesar Rp100 miliar kepada tergugat I dan tergugat II. “Kami menggugat bukan semata-mata urusan materil, tapi terutama karena ada kepentingan publik pada kasus ini. Kami ingin operator seluler dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial," kata Andy Ramadhan Nai, mewakili tim pengacara RIH & Partners.
Dia menegaskan, tim pengacara dan penggugat bersepakat ingin kasus ini jangan dibiarkan sebagai kriminal belaka, tapi harus diseriusi semua pihak agar berefek penjeraan, terutama bagi korporasi yang sudah mendapat banyak keuntungan material dari para konsumen telepon seluler dan para nasabah bank.
"Kalau dibiarkan mereka akan lebih dapat semena-mena, sementara masyarakat tidak terlindungi. Lewat proses hukum ini kami percaya akan memberikan pelajaran berharga kepada operator dan bank sekaligus menjaga hak-hak masyarakat,” ujar Andy Ramadhan Nai.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Azwar Siri menegaskan pihaknya mendukung langkah Ilham Bintang mengugat perdata korporasi besar, yaitu Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank. "Selama ini cukup sering kita dengar keluhan konsumen yang dirugikan karena uangnya di bank dibobol orang melalui peretasan HP," kata Azwar Siri.
Namun, setelah pelaku pembobolan dihukum (pidana), perusahaan yang menjual jasa komunikasi seluler dan jasa keuangan/bank sama sekali tidak tersentuh hukum. "Nah, baru kali ini ada yang menggugat korporasi secara perdata. Bagus itu agar pengamanan dan perlindungan data pribadi dan nasabah bank lebih diperhatikan dan diperketat oleh perusahaan penjual jasa," ujar Azwar Siri.
LPPKI, katanya, selalu berupaya agar semua pihak, terutama perusahaan penjual jasa seluler dan jasa perbankan, ke depan lebih memperhatikan perlindungan hak konsumen seperti diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain lembaga konsumen, kalangan advokat juga menyambut antusias langkah gugatan perdata Ilham Bintang terhadap korporasi penjual jasa perbankan dan jasa seluler.
"Kasus ini sangat menarik untuk dikawal dan dicermati kelanjutan pengajuan gugatan perdatanya. Episode baru bagi pengujian UU ITE dan UU perbankan juga PBI (Peraturan Bank Indonesia) terkait e-transaction," kata Dody Hasmaddin, legal counsellor dari kantor Hasmaddin & Co di Jakarta.
Dody menambahkan, bukan hanya tentang perlindungan hukum atas kerahasian data konsumen atau nasabah, melainkan juga akan menjadi sorotan atas maraknya pelanggaran dan penyalahgunaan prinsip kehati-hatian yang menjadi kata kunci atas pelayanan jasa perbankan, terutama e-transaction. "Menurut saya pribadi, harus ada pengembalian kerugian immaterial secara maksimal oleh korporasi. Ini agar dapat menjadi efek jera atas apa yang telah terjadi. Apalagi dua perusahaan pelat asing ini, korporasi besar dan seharusnya menjadi role model dalam pelayanan jasa yang profesional dan mumpuni," tandasnya. (RO/OL-14)
PADA kuartal pertama 2026, pertumbuhan pembiayaan dan peningkatan kualitas portofolio mengantarkan PT Bank BTPN Syariah Tbk menorehkan kinerja positif.
RUPST SMBC Indonesia menyetujui pembagian dividen tunai 20% dari laba bersih 2025 dan mengangkat Emilya Tjahjadi sebagai Direktur baru.
Ketahanan Perbankan RI Tetap Kuat Hadapi Risiko Dampak Perang Timur Tengah
DI atas kertas, Indonesia hari ini terlihat kuat. Kita memiliki bantalan fiskal Rp420 triliun, nilai yang tidak hanya besar, tetapi juga menenangkan. Sebanyak Rp120 triliun di Bank Indonesia
Lupa password akun penting? Simak 7 cara praktis mengakses sandi yang tersimpan di HP Android, iPhone, hingga Laptop Windows dan Mac secara aman.
Sidang perkara kredit PT Sritex yang melibatkan mantan pejabat Bank DKI, Babay Farid Wajdi, membahas risiko perbankan dan prosedur mitigasi kredit bermasalah.
Para pakar sepakat bahwa tantangan geografis Indonesia menuntut integrasi berbagai teknologi alih-alih bergantung pada satu solusi tunggal.
Selain kemudahan akses, layanan ini juga dilengkapi dukungan pelanggan selama 24 jam untuk membantu pengguna di berbagai zona waktu.
Ajang teknologi tahunan Mobile World Congress 2026, yang digelar di Barcelona, menunjukkan perubahan besar dalam arah industri telekomunikasi global.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Operator seluler di Indonesia hadirkan paket kuota prabayar rollover, memberikan fleksibilitas bagi konsumen.
Indonesia Rising Stars Award adalah panggung penghargaan bagi organisasi serta individu yang berkontribusi membangun masa depan Indonesia di berbagai sektor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved