Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengembangkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP) sebagai alternatif pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur untuk menuju transformasi digital.
"Diharuskan untuk melakukan validasi data pertanahan, digitalisasikan seluruh dokumen pertanahan dan melengkapi data bidang tanah terdaftar dan terpetakan. Dengan begitu nantinya dapat menjadi institusi berstandar dunia," ungkap Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi Della R. Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10).
Untuk diketahui, KPBU adalah skema penyediaan infrastruktur publik yang melibatkan peran pihak swasta. KPBU pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Peraturan tersebut diperbarui dengan disahkannya Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang KPBU (Perpres 38/2015).
Della menjelaskan yang menyebabkan Kementerian ATR/BPN memerlukan skema KPBU dikarenakan keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia untuk pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan teknologi informasi.
Menurutnya, dengan menggunakan skema KPBU memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk melakukan pemeliharaan secara optimal, sehingga layanan publik dapat digunakan dalam waktu yang lebih lama.
"Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN dalam bertransformasi ke era digital, sudah melakukan beberapa hal, antara lain validasi akun pertanahan, pemberlakuan tanda tangan elektronik, mengimplementasikan Hak Tanggungan (HT) Elektronik secara nasional," terang Della
Pihaknya juga sudah memberlakukan pengecekan elektronik, lalu pemberlakuan buku tanah elektronik, dan digitalisasi warkah. (E-3)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Rata-rata pengusaha travel disebutkan setuju dengan digitalisasi. Sebab, transaksi digital bisa lebih praktis digunakan, hingga mencegah terjadinya penipuan.
Bank Indonesia bakal meluncurkan fitur baru dalam kartu kredit Indonesia segmen pemerintah. Fitur tersebut ialah online payment virtual card tokenization sebagai pengembangan teranyar.
Komponen-komponen canggih ini menjadikan Maveric Quantum sebagai laptop pertama Indonesia yang menjalankan Microsoft Copilot+ PCs, menjamin performa AI yang optimal.
Kini banyak pekerjaan yang sudah menggunakan teknologi digital, sehingga perlu bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan digital.
Bagaimana solusinya? Berikut langkah-langkah agar laptop kita berlari kencang.
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
Dari estimasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 109,6 juta bidang tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Kota Lengkap dapat tercapai karena adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
SHM yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi.
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
Pemerintah akan menetapkan peraturan terkait pembatasan jumlah kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved