Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan hingga saat ini pemerintah belum pernah membahas revisi UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) sekalipun sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Ia menyebut rencana revisi UU yang kemudian memicu kontroversi publik itu merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Ini merupakan inisiatif dari DPR. Dapat dijelaskan bahwa sampai hari ini pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut,” jelasnya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, kemarin.
Ani, begitu ia akrab disapa, menuturkan Presiden Joko Widodo telah sangat jelas mengarahkan bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen.
Ia memastikan Bank Indonesia dan pemerintah akan terus bersama-sama bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan di tengah krisis akibat pandemi covid-19. “Kita bersama-sama memajukan kesejahteraan rakyat demi kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemerintah berpandangan bahwa pembagian tugas dan tanggung jawab dari tiap lembaga secara jelas harus ada mekanisme check and balance yang memadai.
Adapun untuk menangani tekanan ekonomi di masa pandemi covid-19 saat ini, ujar Ani, pemerintah tengah membuat kajian penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan. Itu dilakukan guna menangani permasalahan di sektor jasa keuangan maupun pasar keuangan.
“Kami terus menggunakan berbagai evaluasi simulasi pencegahan penanganan krisis dalam konteks KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Kita terus mengidentifikasi dan melihat faktor-faktor atau hal-hal yang bisa diidentifikasi dan diperbaiki di seluruh stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.
Menabrak UUD 1945
Dalam draf perubahan ketiga UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia, DPR mengajukan wacana pembentukan dewan moneter untuk membantu pemerintah dan BI merencanakan serta menetapkan kebijakan moneter. Pasal 9B ayat 1 menyatakan dewan moneter diketuai oleh menteri keuangan.
Dewan moneter ini terdiri atas lima anggota, yaitu menteri keuangan, satu orang menteri membidani perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dewan moneter mempunyai fungsi untuk memimpin, mengoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter, sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Di kesempatan terpisah, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri menyebut rencana pembentukan dewan moneter bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23D.
UUD 1945 Pasal 23D menyebutkan negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur oleh UU. “Rencana DPR hendak mengubah UU tentang Bank Indonesia akan membentuk dewan moneter yang diketuai oleh menteri keuangan. Di situ BI menjadi subordinasi dari pemerintah,” kata Faisal. (Ant/E-2)
Nilai tukar mata uang rupiah ditutup melemah ke Rp17.326 per dolar AS dipicu ketegangan geopolitik Timur Tengah dan peningkatan permintaan aset safe haven.
Guna menjaga ketahanan ekonomi, produktivitas sektor pertanian harus tetap terjaga melalui langkah-langkah antisipasi yang terukur.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan fundamental ekonomi RI tetap kuat meski Rupiah tembus Rp17.300 per Dolar AS. Simak analisis dan strategi stabilisasinya.
Kehadiran BEKISAH menjadi wujud ikhtiar Bank Indonesia untuk menebar maslahat, memperkokoh ukhuwah, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tren kenaikan harga minyak global yang tembus US$100 bpd menambah tekanan terhadap fiskal.
Nilai tukar Rupiah menyentuh Rp17.300 per USD akibat ketidakpastian global. BI perkuat intervensi dan pastikan cadangan devisa tetap kuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved