Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemarin menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan komitmen bersama tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada BUMN.
Penandatanganan itu merupakan komitmen kedua kementerian untuk mewujudkan hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas dan mengamalkan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta amanat UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Kami mengajak kita semua untuk bergandengan tangan, terutama kepada Saudara Menteri BUMN dan lima direktur utama perusahaan BUMN yang telah menandatangani lima komitmen bersama ini, serta mendorong 100 BUMN lainnya yang hadir, atau mengikuti acara ini melalui media online, dapat berkomitmen melalui penandatanganan komitmen bersama ini dalam proses selanjutnya,” terang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ia menegaskan UU No 8/2016 Pasal 53 ayat (1) menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari jumlah pegawai atau pekerja.
Di kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan keberpihakan kementeriannya kepada para tenaga kerja penyandang disabilitas.
“Kita harus memberikan kesempatan yang sama kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan. Saya rasa komitmen tersebut sudah berjalan di BUMN, pada tahun ini kita sudah merekrut 178 pekerja disabilitas dan ini bagian dari komitmen 2% itu,” katanya.
Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), per Februari 2019 tercatat jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas mencapai 20,98 juta orang dan angkatan kerja penyandang disabilitas sebanyak 10,19 juta orang. (Ant/E-2)
15.789 peserta termasuk 13 di antaranya penyandang disabilitas mengikuti UTBK SNBT (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) di Kampus Universitas Gadjah Mada.
UTBK sebanyak 18 sesi itu dilaksanakan di laboratorium komputer di kampus Kentingan, Kampus Mesen, dan Kampus Pabelan.
DUKUNGAN bagi penyandang disabilitas harus terus dikuatkan. Hal itu dapat dilakukan di antaranya melalui peningkatan kompetensi dan penyediaan ruang serta kesempatan di dunia kerja.
Kegiatan tersebut sebagai upaya peningkatan pemahaman dasar kesehatan kepada Penyandang Disabilitas.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
Pabrik rokok HS yang berlokasi di Muntilan, Magelang, berkomitmen merangkul penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja produktif tanpa persyaratan yang memberatkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved