Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIRJEN Pehubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan operator angkutan udara masih memerlukan beberapa stimulus ekonomi. Adapun stimulus tersebut guna mendukung pemulihan pariwisata di masa kenormalan baru (new normal).
Stimulus tersebut di antaranya berupa, stimulus pariwisata untuk diskon tarif pesawat udara, pembiayaan parkir pesawat yang tidak beroperasi karena adanya pandemi covid-19, pembiayaan rapid test untuk calon penumpang pesawat udara, dan perubahan sementara sistem deposit pembelian avtur menjadi sistem kuota.
“Operator angkutan udara masih memerlukan stimulus tersebut. Seperti stimulus untuk diskon harga tarif pesawat udara yang tidak jadi diberikan,” ujar Novie saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Selasa (7/7).
Baca juga: Lomba Layang-Layang Virtual Gerakkan Pariwisata Bali
Sementara itu, dari Kemenhub dalam rangka pemulihan pariwisata melalui angkutan udara telah memberikan beberapa kemudahan bagi maskapai untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya.
Di antaranya, pertama, penyediaan sistem operasional untuk pengangkutan kargo menggunakan pesawat penumpang. Sedangkan untuk pesawat penunpamg sudah dilakukan peningkatan daya angkut penumpang menjadi 70%. Dari yang sebelumnya dibatasi hanya sebesar 50% dari total kapasitas.
“Salah satu dukungan yang diberikan yakni peningkatan pembatasan daya angkut penumpang atau load factor di atas 70%,” terangnya.
Selain itu, Kemenhub pun telah memberikan pelayanan sementara lisensi personel perawatan dan pengoperasian pesawat udara. Lalu pemberian relaksasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), lalu stimulus relaksasi Pph pasal 21, relaksasi Pph 23, dan relaksasi Pph 25.
“Adapun kami memastikan pembukaan rute dari dan ke destiansi pariwisata ini tetap menggunakan protokol kesehatan selama pandemi covid-19 ini,” tegasnya. (A-2)
Abdul Halim Perdanakusuma adalah salah satu pahlawan nasional yang dikenal sebagai perintis dalam pembentukan dan pengembangan Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI).
TIDAK banyak yang tahu bahwa ternyata ada hubungan rumah sakit dengan maskapai penerbangan.
CrowdStrike mengeklaim telah mengidentifikasi masalah dan sedang melakukan perbaikan.
Dengan adanya penurunan biaya, maka INACA dapat membantu pemerintah dalam mengembangkan konektivitas penerbangan nasional.
Kemenag tidak memiliki wewenang untuk mengajukan slot time. Karenanya, urusan slot time masuk dalam item kontrak berdasakan skema pemberangkatan yang harus dipenuhi maskapai.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan langkah efisiensi penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat. Salah satu upayanya adalah dengan mengevaluasi biaya operasi pesawat.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved