Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Dalam rangka membantu meringankan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersinergi dengan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Belawan menghibahkan 24,5 ton bawang merah eks impor melalui dua Pemerintah Daerah yaitu Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
Hibah diterima oleh dua perwakilan Pemda tersebut, di halaman Pangkalan Bea Cukai Belawan yang disaksikan oleh instansi terkait dan juga perwakilan TNI dan Polri, Jumat (5/6).
Kepala Bidang Fasilitas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, menyampaikan bawang merah yang dihibahkan ini dikemas dalam 2.722 karung masing-masing 9kg dengan total nilai sebesar Rp167.049.339.
Baca Juga: Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Bawang Merah
Ia menjelaskan, bawang merah muatan ex KM Rajawali GT 15 Nomor 104/QQd ini merupakan barang hasil penindakan yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan impor yang sah di antaranya tidak dilengkapi dengan dokumen daftar muatan kapal (manifes). Penegahan ini berhasil dilakukan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai dengan menggunakan kapal patroli BC 30004 pada Rabu (20/5) di perairan Air Masin, Aceh Tamiang. "Atas upaya penyelundupan bawang merah ini diperkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp58,5 juta," ungkapnya.
Isnu menyampaikan, hibah barang bukti berupa bawang merah kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur sebelumnya telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina Pertanian sehingga dinyatakan bebas dari Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta Kadar Timbal (Pb) dan Kadmium (Cd) di bawah Batas Maksimum Residu (BMR).
“Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Belawan, dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan untuk menggunakan barang hasil penindakan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu terutama yang terdampak pandemi Covid-19 ini,” ujar Isnu.
Baca Juga: Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 73 Ton Bawang Merah Ilegal
Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak. (RO/OL-10)
Upaya penyelundupan hampir 40 ribu benih lobster di Bandara Juanda berhasil digagalkan. Pelaku gunakan modus baru dengan handuk basah, nilai mencapai Rp1 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kantor wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan menyita sejumlah barang bukti.
KPK sedang mengevaluasi alasan ketidakhadiran para pengusaha tersebut pada pemanggilan pertama.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pasar Kepuh, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, harga cabai merah kini sudah mencapai Rp35 ribu hingga Rp45 ribu per kilogram tergantung jenis
Tanaman ini termasuk dalam keluarga yang sama dengan bawang putih dan daun bawang. Bagian yang paling sering dimanfaatkan adalah umbinya, yang memiliki rasa khas
Titiek didampingi Wakil Direktur Utama Perum Bulog, Marga Taufiq, sejumlah anggota Komisi IV DPR RI, serta Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok pangan nasional surplus dan aman hingga Idulfitri 2026.
Petani memanen bawang merah saat panen raya akhir tahun di Gondang, Nganjuk, Jawa Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved