Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Dalam rangka membantu meringankan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersinergi dengan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Belawan menghibahkan 24,5 ton bawang merah eks impor melalui dua Pemerintah Daerah yaitu Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
Hibah diterima oleh dua perwakilan Pemda tersebut, di halaman Pangkalan Bea Cukai Belawan yang disaksikan oleh instansi terkait dan juga perwakilan TNI dan Polri, Jumat (5/6).
Kepala Bidang Fasilitas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, menyampaikan bawang merah yang dihibahkan ini dikemas dalam 2.722 karung masing-masing 9kg dengan total nilai sebesar Rp167.049.339.
Baca Juga: Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Bawang Merah
Ia menjelaskan, bawang merah muatan ex KM Rajawali GT 15 Nomor 104/QQd ini merupakan barang hasil penindakan yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan impor yang sah di antaranya tidak dilengkapi dengan dokumen daftar muatan kapal (manifes). Penegahan ini berhasil dilakukan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai dengan menggunakan kapal patroli BC 30004 pada Rabu (20/5) di perairan Air Masin, Aceh Tamiang. "Atas upaya penyelundupan bawang merah ini diperkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp58,5 juta," ungkapnya.
Isnu menyampaikan, hibah barang bukti berupa bawang merah kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur sebelumnya telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina Pertanian sehingga dinyatakan bebas dari Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta Kadar Timbal (Pb) dan Kadmium (Cd) di bawah Batas Maksimum Residu (BMR).
“Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Belawan, dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan untuk menggunakan barang hasil penindakan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu terutama yang terdampak pandemi Covid-19 ini,” ujar Isnu.
Baca Juga: Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 73 Ton Bawang Merah Ilegal
Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak. (RO/OL-10)
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana menerima hibah alat laboratorium berupa spectrometer dari University of Natural Resources and Life Sciences
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
RENCANA pemerintah memperluas penerimaan cukai ke tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji dinilai bisa memperburuk kondisi ekonomi Indonesia.
Bersamaan naiknya harga sejumlah cabai dan bawang, terdapat juga komoditas yang harganya turun. Di antaranya tomat kecil dari Rp8 ribu menjadi Rp6 ribu per kg dan tomat besar dari Rp10 ribu
RAUT wajah rasa kekecewaan bercampur murung sulit disembunyikan oleh ribuan petani bawang merah di kawasan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Misalnya harga bawang merah kwalitas terbaik dari sebelumnya Rp20.000 per kg, kini turun menjadi Rp18.000 per kg. Pada dahal dua pekan lalu harganya Rp40.000 per kg
Harga bawang merah dan putih di Palu merangkak naik
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu memastikan pemerintah kan terus memperkuat kebijakan strategis meski inflasi mengalami tren penurunan
Harga bawang merah di Kuningan naik mencapai Rp50 ribu per kilogram. Sedangkan harga cabai merah seharga Rp40 ribu per kilogram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved