Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH berencana melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19.
Penyesuaian PSBB rencananya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Peta jalan pemulihan ekonomi harus bertahap, tergantung tingkat kesiapan masyarakat dan publik yang menjalankan roda ekonomi," ungkap Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, dalam keterangan resmi, Jumat (22/5).
Menurut Suharso, ada beberapa indikator yang digunakan pemerintah menilai suatu wilayah bisa dilakukan pelonggaran kebijakan PSBB. Antara lain tingkat pertumbuhan virus, kesiapan sistem kesehatan publik, dan kapasitas tes.
Berdasarkan sistem yang dibuat Bappenas menggandeng para ahli epidemiologi dan merujuk ketentuan yang disyaratkan WHO, pelonggaran bisa dilakukan bila tingkat penyebaran virus yang diukur dari angka reproduksi efektif (Rt) virus harus di bawah 1,0.
"Rt di atas 1,0 menunjukkan adanya pertumbuhan kasus covid-19. Sementara Rt kurang dari 1,0 menandakan terjadinya penurunan kasus penyebaran virus korona," sambungnya.
Baca juga: Menuju Normal Baru, Bappenas Rumuskan Protokol Masyarakat
Berdasarkan indikator tersebut, Bappenas menilai DKI, Jawa Barat, dan Jawa Tengah sudah memenuhi kriteria tersebut. Masing-masing wilayah tersebut memiliki tingkat pertumbuhan virus di bawah 1,0.
"Berdasarkan data yang dihimpun Bappenas per tanggal 18 Mei 2020, tingkat reproduksi kasus efektif (Rt) secara nasional masih di atas 1,0. DKI Jakarta, Jabar, dan Jateng sudah menunjukkan tren Rt di bawah 1,0," ujar Suharso.
Namun menurut Suharso, wilayah DKI Jakarta masih harus mempertahankan Rt di bawah 1,0 selama 14 hari ke depan sejak tanggal 18 Mei 2020 sebagai ketentuan yang dipersyaratkan WHO untuk pelonggaran PSBB.
Untuk Jawa Barat, meskipun Rt kurang dari 1,0, namun masih ada catatan karena beberapa wilayah seperti Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan lainnya masih menunjukkan Rt di atas 1,0.
"Secara garis besar DKI dan Jabar bisa bersiap untuk melakukan pelonggaran PSBB, namun harus tetap menerapkan protokol covid-19 secara ketat," pungkasnya.
Perlu diketahui, beberapa wilayah yang masih menunjukkan Rt di atas 1,0 tertinggi ialah Maluku, NTT, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan dan Lampung. (A-2)
Gempa magnitudo 4,0 mengguncang Kabupaten Tasikmalaya dini hari, Selasa (28/4). BMKG memastikan gempa tak berpotensi tsunami, getaran dirasakan di sejumlah wilayah.
Perindo menempatkan Jawa Barat sebagai prioritas utama dalam konsolidasi menuju Pemilu 2029.
Kebijakan transisi energi di Indonesia selama ini banyak dirancang di level nasional, mulai dari penetapan target bauran energi, skema pensiun dini PLTU, hingga negosiasi pendanaan.
Berdasarkan hasil analisis model cuaca global hingga lokal dan data observasi, BMKG menyimpulkan potensi hujan lebat dan angin kencang dapat terjadi dalam durasi singkat
BMKG keluarkan peringatan dini angin kencang di Jawa Barat dan hujan lebat di 11 wilayah Indonesia untuk 21 April 2026. Cek prakiraan cuaca lengkapnya.
Dinamika atmosfer saat ini dipengaruhi oleh pembentukan sirkulasi siklonik di wilayah barat dan timur Nusantara, yang memicu pertumbuhan awan hujan signifikan di berbagai wilayah Indonesia.
Menjelang malam intensitas hujan semakin meningkat hingga mengakibatkan sejumlah daerah mulai tergenang termasuk di antaranya jalur Pantura Semarang-Demak.
Pemprov Jateng mengintensifkan vaksinasi hewan ternak melalui program Healing untuk mengantisipasi wabah PMK jelang Idul Adha dan menjaga stok hewan kurban.
Dalam hitungan menit, suasana yang semula tenang berubah menjadi kepanikan, ketika atap rumah dan genting beterbangan kemudian jatuh ke tanah.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal.
Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah perbukitan dan daerah dengan sistem drainase kurang baik.
Pemprov Jawa Tengah masih mengkaji penerapan PKB dan BBNKB kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri No 11 Tahun 2026. Simak penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved