Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan memberlakukan Flexible Working Space (FWS) yang memperkenankan pegawai tertentunya untuk menerapkan pola kerja yang fleksibel pascapandemi covid-19. Nantinya peranan teknologi informasi dan komunikasi akan berperan penting untuk menjaga produktivitas amtenar bendahara negara.
Aturan FWS itu sejatinya diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Keputusan Menteri Keuangan 223/2020 pada 6 Mei 2020.
"Keberadaan covid-19 memberikan banyak pelajaran baru. Kita dipaksa berubah dan beradaptasi dengan cepat. Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang tata cara kita bekerja ke depan, yaitu dengan memberlakukan FWS sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir," tulis Sri Mulyani pada akun intagram pribadinya, Jumat (15/5).
"FWS bukanlah sesuatu yang bersifat hak melainkan sebuah privillege yang diberikan agar kita dapat bekerja lebih produktif. FWS memungkinkan kita untuk dapat bekerja dari mana saja," sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Adapun mereka yang diperkenankan untuk menerapkan FWS ialah seluruh pegawai kementerian keuangan asalkan nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik, tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin dan dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif serta responsif.
Kemudian FWS dapat dilakukan pada pekerjaan yang diprioritaskan seperti perumusan kebijakan maupun rekomendasi kebijakan, tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan dan pekerjaan dapat dilakukan secara daring.
Selanjutnya ketentuan terkait lokasi FWS yakni ruang kerja bersama (open space) pada aktivitas yang ada di lingkup kemenkeu, rumah ataupun tempat tinggal pegawai dan lokasi lain yang memiliki sarana dan fasilitas penunjang FWS dan tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan dan keberlangsungan unit layanan kerja.
"Mekanisme pengaturan FWS yaitu kuota dan batas waktu FWS ditentukan oleh pimpinan unit kerja secara berjenjang dengan mempertimbangkan aspek keadilan, proporsionalitas, ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan keberlangsungan unit layanan kerja," jelas Sri Mulyani.
Untuk dapat menerapkan FWS, pegawai harus menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS meliputi lokasi, durasi dan rencana kerja; atasan langsung memberikan persetujuan atau penolakan usulan dan jika disetujui, dilanjutkan dengan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.
Sedangkan pegawai yang menerapkan FWS harus melakukan presensi sesuai penugasan, menyusun rencana kerja harian dan melaporkan realisasinya kepada atasan langsun dan atasan langsung melakukan pemantauan serta evaluasi. Hasilnya akan dijadikan pertimbangan dalam memberikan persetujuan FWS selanjutnya bagi pegawai yang bersangkutan.
Kewajiban pegawai selama FWS yakni memastikan penggunaan sarana pendukung, keamanan data, jaringan informasi dan teknologi komunikasi selama pelaksanaan FWS, memenuhi jumlah jam kerja harian, menjaga pencapaian target kinerja pegawai/unit kerja, menjaga dan menjunjung kode etik dan kode perilaku kemenkeu serta bersedia dipanggil bekerja ke kantor apabila terdapat kepentingan dinas.
Pegawai yang menerapkan FWS juga tetap mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, uang makan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila dalam keadaan bencana alam maupun non alam atau pun bencana sosial dan keadaan tertentu, seluruh pegawai dapat ditugaskan untuk melaksanakan FWS.
"Kita perlu mengambil momentum dari pengalaman saat covid-19 untuk mendorong perubahan radikal di kemenkeu. Kurangi jumlah ruang rapat dan manfaatkan teknologi seperti yang dilakukan saat WFH. Pikirkan berapa sebenarnya jumlah pegawai serta jenis pekerjaan dan skill yang benar-benar diperlukan untuk menjalankan kemenkeu. Bangun infrastruktur yang mendukung terciptanya budaya baru kemenkeu," pungkas Sri Mulyani. (OL-4)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Dudung juga membuka kemungkinan melakukan inspeksi mendadak (sidak) jika ditemukan program yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau biasa disapa KDM mengatakan jajarannya sudah menerapkan work from home atau WFH
Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengambil langkah tegas untuk membersihkan birokrasi dan sektor swasta dari oknum-oknum bermasalah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Pengalaman para relawan di lapangan kebencanaan menunjukkan bahwa penanganan bencana banjir Sumatra kali ini kembali memperlihatkan satu masalah mendasar.
Di tengah turbulensi sosial, geopolitik, dan perkembangan teknologi, institusi publik perlu memperbarui pendekatan tata kelola.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved