Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BAGI perusahaan yang mbalelo tetap tidak ikuti protokol covid-19 selama pembatasan social bersekala besar (PSBB) akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta.
Sanksi tersebut secara tegas disebut dalam Pasal 6 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.
‘’Pimpinan tempat kerja di sektor yang dikecualikan namun tidak menerapkan protokol covid-19 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000,’’ demikian bunyi klasul pasal 6 ayat 2 Pergub DKI.
Selain itu, Pergub juga akan menghentikan aktivitas usaha apabila melanggar pasal 6 ayat 1yang berbunyi, setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/ tempat kerja.
Baca juga :Menaker Ingatkan THR Paling Lambat Dibayarkah H-7 Lebaran
Sementara itu sanksi juga diberikan bagi perusahaan/kantor yang mendapat pengecualian agar bisa tetap beroperasi selama masa PSBB namun tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 19 (covid- 19).
Sementara pada pasal 6 ayat 3 disebutkan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.
Di pasal 6 ayat 4 penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB.(OL-2)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah perlu dirombak total. Ini karena aturan itu dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunannya.
PEMPROV NTT mencabut peraturan gubernur yang mengatur tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Pergub harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah
PROVINSI lain semisal Banten, DKI Jakarta, Jateng, dan Jatim sudah melaksanakan sekolah gratis dan gubernurnya berani mengeluarkan Pergub, cuma Jabar yang belum.
Anggota Komisi C DPRD DKI ini mendorong semua perusahaan, baik BUMD, BUMN maupun swasta di Jakarta, juga menerapkan program link and match dengan dunia pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved