Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Dirjen Minerba ESDM Simon Sembiring mengkritisi Rancangan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba).
Khususnya mengenai pasal 168 B yang memberikan kemudahan pada 6 perusahaan besar untuk melakukan perpanjangan konsesi lahan pertambangan.
Pasal 169 B yang mengatur perihal pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian karya Pertambangan batu Bara (PKP2B) berpotensi memberikan keringan khusus yang hanya menguntungkan perusahaan. Pemegang KK atau PKP2B dapat melakukan perpanjangan bahkan dalam waktu paling cepat 5 tahun sebelum masa kontrak habis.
“Selama 30 tahun (konsesi lahan) para pengusaha ini sudah memproduksi apa. Saya juga tidak setuju kalau terintegritas kasih sampai seumur hidup, itu kita kembali ke zaman Belanda,” celetuk Simon lewat video conference, Minggu (10/5).
Menurutnya, kontrak lahan pertambangan harus memiliki batas. Pasalnya dalam batas 30 tahun pengelolaan lahan tambang pasti perusahaan memiliki studi kelayakan. Sehingga apabila mereka meminta kemudahan perpanjangan pasti memang ada keuntungan pribadi hanya untuk perusahaan. Sementara itu, aspek perbaikan ekonomi rakyat di daerah sekitar pertambangan tidak diperhatikan.
“Jadi pemerintah kalau demi rakyat kemudian tidak memperpanjang, kan tidak ada yang salah. Dan pemerintah juga tidak bodoh, kalau mereka meminta tanpa alasan tidak memperpanjang. Ini kan seolah harus. Di mana kedaulatan kita?,” tanyanya.
Dalam perjanjian kontrak karya, sambungnya, tidak ada kata jaminan. Namun, selalu ada kata perusahaan mempunyai jaminan untuk memohon perpanjangan 2 kali 10 tahun dan subjek itu berdasarkan persetujuan pemerintah.
“Jadi seolah-olah UU no 4/2009 seolah-olah selama ini tidak memberikan kesempatan perpanjangan. Diberikan, tetapi bahasanya kalau habis kontrak tinggalkan 15 ribu khusus untuk generasi 1 PKP2B,” jelasnya.
Seperti diketahui, nasib PKP2B generasi pertama yang berakhir masih belum menentu kepastiannya. Salah satu hal yang masih mengganjal pemegang PKP2B adalah batasan luas wilayah operasi tambang yang berkurang usai perpanjangan kontrak.
Dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 disebutkan bahwa luas wilayah tambang milik perusahaan yang diperpanjang masa kontraknya berkurang menjadi 15.000 hektar (Ha). (E-1)
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
NEXT Indonesia Center menyampaikan hasil riset dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor batu bara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik.
DPR dorong penggunaan rupiah dalam transaksi pembelian batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Pemerintah Jepang memutuskan tidak memberlakukan pembatasan terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara yang kurang efisien pada 2026.
Harga batu bara acuan periode I April 2026 turun ke 99,87 dolar AS per ton (Rp1,69 juta). Tekanan pasar global berlanjut, meski ESDM membuka opsi relaksasi produksi.
Indonesia akan mengimpor 150 juta barel minyak dari Rusia secara bertahap hingga 2026. Langkah ini jadi strategi penting menghadapi krisis energi global.
Indonesia resmi meluncurkan 1,3 Gw PLTS Atap sebagai tonggak transisi energi nasional menuju visi 100 Gw energi surya dan penciptaan 760 ribu lapangan kerja.
Sementara untuk BBM subsidi, lanjut dia, harganya tidak akan dinaikkan sampai harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) mencapai US$100.
Bahlil menjelaskan, pemerintah tidak dapat menahan kenaikan harga BBM non-subsidi seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Mhd Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Gunung Dempo erupsi, lontarkan abu hingga 3,5 km di atas puncak. Waspada gas vulkanik dan larangan aktivitas di sekitar kawah!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved