Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI VI DPR akan meminta Kementerian BUMN berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi regulasi sektoral yang menghambat kinerja BUMN energi. Tujuannya agar setiap regulasi yang diterbitkan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap dividen, penerimaan negara dari pajak, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Hal itu menjadi salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR dan tiga BUMN energi, yaitu PT Pertamina (persero), PT Perusahaan Listrik Negara (persero), dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk di Jakarta, Kamis (16/4).
Dalam rapat tersebut Komisi VI DPR menyoroti regulasi Kementerian ESDM, yakni Per aturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Berdasarkan beleid yang menjadi turunan Perpres No 40 Tahun 2016 itu, harga jual gas bumi untuk industri tertentu ditetapkan sebesar US$6 per mmbtu di plant gate. Anggota Komisi VI Herman Khaeron mengatakan pemerintah mengandalkan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), yaitu Pertamina, PLN, dan PGN, untuk memberikan stimulus perekonomian dalam menghadapi wabah virus korona baru (covid-19).
Ia berpandangan pemerintah harus memberikan insentif agar perusahaan tersebut tetap stabil saat menghadapi terpaan wabah covid-19. "Kalau pemerintah memberikan penugasan ini harus diberikan kompensasi. Boleh ambil buahnya, jangan tebang pohonnya," ujar Herman. Ia menyatakan pemerintah harus memberikan insentif agar perusahaan tersebut tetap stabil saat menghadapi terpaan wabah covid-19. Sementara itu, Nyat Kadir dari Fraksi Partai NasDem juga mempertanyakan keputusan Menteri ESDM yang tetap memaksakan harga gas industri tertentu sebesar US$6 per mmbtu. Menurutnya, dengan kondisi geografi s Indonesia, yakni sumber gas berada di Indonesia Timur dan pasarnya berada di Indonesia Barat, gas bumi tentu memiliki nilai keekonomian tertentu. (Hld/Ant/E-3)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
PT PGN Tbk melaksanakan gas in atau penyaluran perdana gas bumi ke PT KCC Glass Indonesia selaku produsen kaca lembaran yang berada di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
Subholding Gas Pertamina, PGN, melakukan uji coba penyaluran gas bumi pertama kepada pelanggan komersial yaitu Hotel Nusantara Ibu Kota Nusantara (IKN).
KPK sudah meminta status pencegahan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk dua orang itu.
KPK meminta Ditjen Imigrasi pada Kemenkumham menerbitkan status pencegahan kepada dua orang yang memiliki kaitan dengan kasus dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk
Jika perlu DPR selaku badan legislatif dengan hak pengawas sesuai UU bisa membentuk Pansus DPR
Kategori Penghargaan ISEA 2023 yang diraih PGN Solution di antaranya The Best Safety Solution, The Best Safety Program, dan The Best HSE Team 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved