Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menperin Harap Industri Otomotif Penuhi Hak Pekerja

M. Iqbal Al Machmudi
10/4/2020 15:14
Menperin Harap Industri Otomotif Penuhi Hak Pekerja
Pekerja menaiki mobil yang akan dimuat ke dalam kapal di IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (9/1/2019).(Antara)


Menperin Harap Industri Otomotif Penuhi Hak Pekerja

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta kepada pelaku industri otomotif untuk memenuhi segala hak-hak para pekerja meskipun industri tersebut menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup besar akibat pandemi virus korona atau covid-19.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan hak dari setiap pekerja harus terpenuhi terlebih dalam waktu dekat sudah masuk bulan puasa dan Idul Fitri.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pelaku industri otomotif tersebut dapat memastikan bahwa hak-hak pekerjanya bisa terpenuhi, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang diharapkan dapat dibayar tepat waktu," kata Agus melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).

Selain itu, hak dari pekerja harus tetap terpenuhi meski pabriknya mengalami pengurangan pekerja yang sementara waktu dirumahkan akibat beberapa pabrik melakukan penghentian sementara atau menurunkan produksinya.

"Kemenperin berkomitmen mencegah potensi dampak buruk yang ditimbulkan oleh covid-19 terhadap industri otomotif sehingga nantinya sektor ini dapat bertahan dan kembali berkontribusi terhadap sektor ekonomi dan perindustrian nasional," ujar Agus.

Kementerian Perindustrian dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) akan terus berkoordinasi untuk dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri otomotif.

"Kami bersama Gaikindo akan berupaya semaksimal mungkin untuk berupaya membantu industri otomotif dalam jangka pendek ini untuk mencegah terjadinya PHK, ungkapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, terdapat tambahan penanganan covid-19 sebesar Rp405,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp150 triliun akan digunakan untuk membantu pemulihan sektor industri termasuk industri otomotif.

"Perppu ini akan sangat membantu sektor industri, termasuk industri otomotif sehingga mereka dapat melakukan recovery dengan cepat menuju kondisi yang normal, tambah Agus.

Untuk mengatasi tersebut Kemenperin telah mengusulkan berbagai stimulus tambahan untuk menggairahkan usaha sektor industri, termasuk industri otomotif. Inisiatif ini sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta pelaku industri.

"Terdapat berbagai stimulus yang sedang kami diskusikan sehingga diharapkan dapat membantu sektor industri termasuk otomotif untuk dapat bertahan pada kondisi yang sulit ini," jelasnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya