Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Perindustrian bertekad terus menciptakan iklim usaha yang kondusif, khususnya bagi pelaku industri nasional. Karena itu, diperlukan kebijakan dan langkah strategis yang tepat agar geliat sektor manufaktur di Indonesia semakin tumbuh signfikan.
"Kami ingin menciptakan kondisi industri dalam negeri yang bisa merasa nyaman di rumahnya sendiri. Salah satu upaya yang perlu dijalankan adalah mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, akhir pekan lalu.
Guna mengakselerasi sasaran tersebut, Menperin menggelar rapat Tim Nasional (Timnas) P3DN. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Timnas P3DN, Menperin menjabat sebagai Ketua Harian Timnas P3DN. Sedangkan Ketua Umum Timnas P3DN adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Jadi di dalam rapat itu, kami melakukan brainstorming dengan para pokja (kelompok kerja) yang terbagi dalam tiga pokja, yaitu bidang pemantauan dan implementasi P3DN, pengawasan dan pengendalian TKDN, serta diseminasi dan sosialisasi P3DN. Tiap pimpinan pokja menyampaikan hal-hal yang sudah, sedang, dan akan dilakukan," papar Agus.
Ia menambahkan, program P3DN mengatur kewajiban instansi pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri, terutama kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. Selain itu, memberikan preferensi kepada barang dan jasa dari produksi dalam negeri yang ada pada proyek-proyek tersebut.
"Kita ketahui belanja APBN di kementerian dan lembaga cukup besar. Itu sudah bisa menjadi tools agar industri di dalam negeri dari berbagai sektor bisa ikut berkembang. Memang yang perlu ditekankan, kita harus punya satu pandangan yang sama bahwa kepentingan kita adalah mendorong tumbuhnya industri nasional," imbuhnya.
Agus mencontohkan, pengadaan barang di lingkungan BUMN seperti Pertamina dan PLN memiliki potensi yang sangat besar untuk mengoptimalkan penggunaan produk lokal.
"Kami berharap BUMN yang merupakan bagian dari pemerintah, juga mempunyai pandangan yang sama untuk memajukan industri dalam negeri," tuturnya.
Baca juga: Produk Dalam Negeri Mampu Penuhi 50% Kebutuhan Alat Kesehatan
Menurut Agus, pemerintah telah memberikan fleksibilitas bagi offtaker (pembeli) bisa menggunakan produksi dalam negeri, meskipun tingkat kemahalannya berada di atas 25% dari produk impor.
"Jadi, jangan perlu lagi khawatir bagi kementerian, lembaga dan BUMN. Sebab, peraturannya sudah memungkinkan," jelasnya.
Agus menekankan perlunya kesadaran para pembeli bahwa produk industri dalam negeri saat ini sudah kompetitif dengan produk impor. Selanjutnya, masyarakat Indonesia harus memiliki rasa bangga terhadap penggunaan produk lokal.
"Industri kita sudah siap bersaing," tegasnya.
Implementasi program P3DN dinilai dapat memberikan ruang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas barang dan jasa yang dihasilkan, sehingga mampu bersaing secara mandiri di pasar internasional. Sedangkan, dalam aspek untuk mengurangi ketergantungan pasar domestik terhadap produk impor, P3DN juga menjadi proteksi tambahan terhadap potensi pelemahan nilai tukar.
Kemenperin mencatat industri penunjang migas memiliki capaian TKDN berkisar antara 25,25%-75,09%, kemudian di industri ketenagalistrikan memiliki capaian TKDN 7%-80%. Sementara capaian TKDN di sektor industri alat mesin pertanian berkisar antara 25%-62%, dan pada sektor industri alat kesehatan dengan capaian TKDN sekitar 6,26%-98,52%.
"Minimal dalam jangka waktu lima tahun ke depan, target yang ideal, local content-nya sudah di atas 40% dari semua sektor, khususnya yang menggunakan anggaran pemerintah,” pungkasnya.(RO/OL-5)
Tech Link Summit 2024 tidak hanya menjadi ajang pertemuan antara startup dan pelaku industri, tetapi juga wadah kolaborasi lintas sektor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
Kemenperin khawatir kebijakan BMAD tidak akan efektif bendung impor ubin keramik seperti halnya kebijakan BMTP.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
Agus Gumiwang mengaku ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved