Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Keuangan mengusulkan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Dengan begitu, tarif kantong plastik jika dikenakan cukai nantinya akan berkisar Rp450-500 per lembar.
Dalam paparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sempat menjabarkan negara-negara lain juga telah mengenakan tarif cukai plastik, misalnya Denmark Rp46.768/kg, Afrika Selatan Rp41.471/kg, Malaysia Rp63.503/kg, Kamboja Rp127.173/kg dan Filipina yang saat ini masih dalam proses usulan sebesar Rp259.422/kg.
"Untuk komparasi dengan hal tersebut, kami mengusulkan dalam tarif cukai kita adalah Rp30.000 per kilo atau tarif cukai per lembarnya adalah Rp200 perak," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di ruang Komisi XI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (2/7).
Pengenaan tarif cukai tersebut berlaku bagi jenis kantong plastik petroleum base yang tidak ramah lingkungan. Jika tarif cukai kantong plastik tersebut diterapkan, lanjut Sri Mulyani, akan berdampak kepada inflasi. Hanya saja tidak terlalu besar.
"Kita melihat kalau itu diterapkan efek inflasinya sangat kecil 0,045%," ungkapnya.
Baca juga: Kampus Diminta tidak Gunakan Plastik Sekali Pakai
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, jelas Sri Mulyani, 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun atau dihasilkan oleh kurang lebih 90.000 gerai ritel moden di seluruh Indonesia.
Komposisi sampah plastik dari total timbunan sampah nasional yang semakin meningkat, harus menjadi perhatian semua pihak. Sebanyak 62% sampah plastik di Indonesia adalah kantong plastik.
Sejumlah daerah pun telah mengambil inisiatif untuk melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern. Ia mencontohkan Kota Bogor yang melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern sejak Desember 2018. Balikpapan pun sudah melarang penggunaan kantong plastik untuk pelaku usaha sejak April 2018.
Di Banjarmasin, sambungnya, juga sudah lebih dulu melarang kantong plastik di seluruh retail toko modern dan minimarket sejak 1 Juni 2016.
"Jambi melarang penyediaan kantong plastik ritel dan toko sejak 1 Januari 2019," tambahnya.(OL-5)
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana menerima hibah alat laboratorium berupa spectrometer dari University of Natural Resources and Life Sciences
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
RENCANA pemerintah memperluas penerimaan cukai ke tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji dinilai bisa memperburuk kondisi ekonomi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved