Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan mengusulkan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Dengan begitu, tarif kantong plastik jika dikenakan cukai nantinya akan berkisar Rp450-500 per lembar.
Dalam paparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sempat menjabarkan negara-negara lain juga telah mengenakan tarif cukai plastik, misalnya Denmark Rp46.768/kg, Afrika Selatan Rp41.471/kg, Malaysia Rp63.503/kg, Kamboja Rp127.173/kg dan Filipina yang saat ini masih dalam proses usulan sebesar Rp259.422/kg.
"Untuk komparasi dengan hal tersebut, kami mengusulkan dalam tarif cukai kita adalah Rp30.000 per kilo atau tarif cukai per lembarnya adalah Rp200 perak," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di ruang Komisi XI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (2/7).
Pengenaan tarif cukai tersebut berlaku bagi jenis kantong plastik petroleum base yang tidak ramah lingkungan. Jika tarif cukai kantong plastik tersebut diterapkan, lanjut Sri Mulyani, akan berdampak kepada inflasi. Hanya saja tidak terlalu besar.
"Kita melihat kalau itu diterapkan efek inflasinya sangat kecil 0,045%," ungkapnya.
Baca juga: Kampus Diminta tidak Gunakan Plastik Sekali Pakai
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, jelas Sri Mulyani, 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun atau dihasilkan oleh kurang lebih 90.000 gerai ritel moden di seluruh Indonesia.
Komposisi sampah plastik dari total timbunan sampah nasional yang semakin meningkat, harus menjadi perhatian semua pihak. Sebanyak 62% sampah plastik di Indonesia adalah kantong plastik.
Sejumlah daerah pun telah mengambil inisiatif untuk melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern. Ia mencontohkan Kota Bogor yang melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern sejak Desember 2018. Balikpapan pun sudah melarang penggunaan kantong plastik untuk pelaku usaha sejak April 2018.
Di Banjarmasin, sambungnya, juga sudah lebih dulu melarang kantong plastik di seluruh retail toko modern dan minimarket sejak 1 Juni 2016.
"Jambi melarang penyediaan kantong plastik ritel dan toko sejak 1 Januari 2019," tambahnya.(OL-5)
Di ruang Business Summit US-ABC, 11 nota kesepahaman ditandatangani dengan nilai mencapai US$38,4 miliar.
MAHKAMAH Agung Amerika Serikat lewat putusannya membatalkan sejumlah kebijakan tarif Presiden Donald Trump. Trump menyebut ada kemungkinan pengaruh asing
Donald Trump menegaskan bahwa posisi Greenland sangat krusial untuk melindungi AS dari potensi serangan Rusia atau Tiongkok.
Donald Trump pada Senin (12/1) mengumumkan pemberlakuan tarif sebesar 25% terhadap semua negara yang masih berdagang dengan Iran.
Pemprov DKI Jakarta berencana menempuh jalur penambahan melalui APBD Perubahan yang akan dibahas pada pertengahan tahun mendatang.
GURU Besar Literasi Budaya Visual FSRD ITB, Prof Acep Iwan Saidi, merespons kebijakan pengelola Museum Nasional Indonesia (MNI) yang menaikkan harga tiket masuk bisa membebankan pengunjung.
Upaya penyelundupan hampir 40 ribu benih lobster di Bandara Juanda berhasil digagalkan. Pelaku gunakan modus baru dengan handuk basah, nilai mencapai Rp1 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kantor wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan menyita sejumlah barang bukti.
KPK sedang mengevaluasi alasan ketidakhadiran para pengusaha tersebut pada pemanggilan pertama.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved