Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BANK Indonesia (BI) memangkas biaya transfer yang dibebankan perbankan kepada nasabah melalui sistem kliring nasional menjadi maksimal Rp3.500 per transaksi dari Rp5.000 per transaksi. BI juga memangkas biaya layanan transfer dana yang dikenakan BI kepada perbankan menjadi Rp600 per transaksi, dari sebelumnya Rp1.000.
"Ketentuan penurunan biaya transfer kliring ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 21/8/PBI/2019. Ini efektif berlaku 1 September 2019," kata Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan dengan pemangkasan biaya, Bank Sentral ingin meningkatkan efisiensi biaya di sistem pembayaran, dan menjangkau nasabah yang selama ini belum memanfaatkan fasilitas transfer kliring (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia/SKNBI).
Sebagaimana dikutip dari Antara, dalam ketentuan baru Bank Sentral itu juga terdapat dua poin utama perubahan lainnya, yakni penambahan waktu setelmen atau penyele-saian transaksi dan batasan transaksi maksimal dalam SKNBI. Saat ini waktu penyelesaian transaksi untuk transfer kliring sebanyak lima kali dalam satu hari, yakni pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB, dan 16.45 WIB, serta dua kali dalam 1 hari untuk layanan pembayaran reguler, yakni pada pukul 08.00 WIB dan 14.15 WIB.
Pada 1 September 2019, waktu penyelesaian transaksi akan bertambah menjadi sembilan kali dalam satu hari untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler, yakni pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB, dan 16.45 WIB
Dengan begitu, penyelesaian transaksi kliring dapat dilakukan maksimal 1 jam masing-masing di bank pengirim dan bank penerima dari waktu sebelumnya masing-masing selama 2 jam. "Jadi, pembayaran ritel akan lebih cepat dan makin murah serta akan banyak yang beralih ke nontu-nai," jelas Ery.
Untuk batasan maksimal kliring, BI menetapkan batas maksimal dari sebelumnya Rp500 juta untuk semua layanan SKNBI menjadi Rp1 miliar untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler, serta Rp500 juta untuk layanan kliring warkat debit dan layanan penagihan reguler. (*/E-3)
Nilai tukar mata uang rupiah ditutup melemah ke Rp17.326 per dolar AS dipicu ketegangan geopolitik Timur Tengah dan peningkatan permintaan aset safe haven.
Guna menjaga ketahanan ekonomi, produktivitas sektor pertanian harus tetap terjaga melalui langkah-langkah antisipasi yang terukur.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan fundamental ekonomi RI tetap kuat meski Rupiah tembus Rp17.300 per Dolar AS. Simak analisis dan strategi stabilisasinya.
Kehadiran BEKISAH menjadi wujud ikhtiar Bank Indonesia untuk menebar maslahat, memperkokoh ukhuwah, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tren kenaikan harga minyak global yang tembus US$100 bpd menambah tekanan terhadap fiskal.
Nilai tukar Rupiah menyentuh Rp17.300 per USD akibat ketidakpastian global. BI perkuat intervensi dan pastikan cadangan devisa tetap kuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved