Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Insentif Potongan Pajak 300 Persen Segera Diterbitkan

Andhika Prasetyo
13/6/2019 15:35
Insentif Potongan Pajak 300 Persen Segera Diterbitkan
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto(Dok. MI)

MENTERI Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan insentif super deductible tax atau pengurangan pajak hingga 300% bagi para pelaku usaha hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

Melalui aturan tersebut, pemerintah akan mengatur potongan pajak untuk industri yang berinvestasi di bidang pusat penelitian dan pengembangan atau Research and Development (R&D center).

"Sekarang tinggal tunggu tanda tangan presiden dan diharapkan bisa langsung diimplementasikan," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (13/6).

Baca juga: Dunia Usaha Harap Ada Insentif Pajak bagi Industri yang Banyak Serap Tenaga Kerja

Aturan super deduction tax, lanjutnya, juga diselaraskan dengan penerapan potongan bagi pengusaha yang berkontribusi di bidang pendidikan vokasi.

"Jadi ini bersamaan. Semua sudah selesai. Seluruh kementerian sudah sinkronisasi," tuturnya.

Ia optimistis dengan kebijakan anyar itu semakin meningkatkan investasi dan inovasi yang ditanamkan di Tanah Air.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya