Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Industri perhiasan merupakan salah satu sektor andalan bagi perekonomian nasional lantaran memiliki kontribusi besar dalam kegiatan ekspor.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat nilai ekspor produk perhiasan Indonesia mencapai US$2,05 miliar sepanjang 2018. Singapura, Swiss, Amerika Serikat dan Uni Emirat Arab menjadi negara-negara tujuan utama.
Saat ini, Indonesia menempati peringkat kesembilan dunia sebagai eksportir perhiasan dengan pangsa pasar lebih dari 4%.
Melihat potensi yang sangat baik itu, Kemenperin mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk turut serta terlibat lebih banyak di dalam sektor tersebut.
"Kami ingin pelaku IKM perhiasan nasional ikut terlibat dalam pameran-pameran yang berskala internasional. Salah satunya pada ajang Jakarta International Jewellery Fair 2019 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perhiasan Emas dan Permata Indonesai (APEPI) pada tanggal 4-7 April 2019 di Jakarta Convention Center," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih melalui keterangan resmi, Jumat (5/4).
Baca juga: Pameran Perhiasan Selalu Diburu Konsumen
Dengan mengikuti pameran bertaraf internasional, para pelaku usaha akan bertemu dengan para pembeli-pembeli potensial dari berbagai negara sehingga peluang untuk membuka akses pasar yang lebih besar menjadi terbuka lebar.
Kemenperin sendiri memfasilitasi 30 IKM perhiasan yang berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, Mataram, Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Martapura, Demak, Bandung, Bogor, Banten, Aceh, Solo, Papua Barat, Bengkulu dan Jakarta.
Ia pun optimistis, dengan gencarnya kegiatan promosi secara offline, penjualan dan ekspor akan terdongkrak naik. (OL-7)
Tech Link Summit 2024 tidak hanya menjadi ajang pertemuan antara startup dan pelaku industri, tetapi juga wadah kolaborasi lintas sektor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
Kemenperin khawatir kebijakan BMAD tidak akan efektif bendung impor ubin keramik seperti halnya kebijakan BMTP.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
Agus Gumiwang mengaku ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved