Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
NasDem mengkritisi rencana penghasilan ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Padahal, sistem kerja ojol bersifat kemitraan.
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menilai potongan gaji berlabel wajib membuat trauma pekerja.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpotensi menjadi cikal bakal ladang korupsi baru.
Arahan terbaru pemerintah tentang iuran Tapera (tabungan perumahan rakyat) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 mengundang reaksi dari berbagai pemangku kepentingan.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa dana kelolaan peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebagian besar ditempatkan pada berbagai instrumen investasi.
Fasilitas pembiayaan perumahan yang diberikan pemerintah bagi MBR rupanya sudah ada sejak lama misalnya FLPP, lalu apa bedanya dengan Tapera
Buruh menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digadang pemerintah. Para pekerja khawatir uangnya dijadikan ladang korupsi.
Pemerintah dinilai melepas tanggung jawab untuk menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mengikutsertakan karyawan swasta dapat menjadi solusi kesenjangan kebutuhan (backlog) kepemilikan rumah di Tanah Air.
KOMISIONER Badan Pengelola Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan Tapera dipastikan bertujuan meringankan masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak sesuai dengan UU 4/2016.
KEWAJIBAN iuran Tapera diyakini secara tidak langsung akan menekan daya beli masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah. Iuran Tapera melalui pemotongan gaji akan mengurangi disposal income
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan kebijakan Tapera yang melibatkan pekerja swasta bukan untuk mendanai program Prabowo Subianto yakni makan siang gratis maupun pembangunan IKN
Iuran Tapera yang melibatkan kepesertaan pekerja swasta atau buruh bukan solusi utama menyelesaikan permasalahan kesenjangan kebutuhan (backlog) kepemilikan rumah di Tanah Air.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
PEMERINTAH tidak berencana membatalkan PP 21/2024 yang menjadi payung hukum ketentuan pemotongan gaji karyawan swasta sebesar 3% untuk iuran Tapera.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan membangun rumah program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di lokasi strategis, dekat dengan pusat-pusat perkantoran.
Adanya pemotongan untuk Tapera akan semakin memberatkan di tengah depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
KSPSI Jabar menilai kebijakan pemerintah terkait kewajiban iuran untuk Tapera dengan potongan sebesar 3% dari gaji setiap bulan dianggap tak sensitif dengan kondisi perekonomian rakyat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved