Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBIJAKAN pemerintah mengenai pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) atau iuran Tapera mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Pemerintah diminta tidak memberatkan masyarakat lewat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
MENTERI Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto turut mengomentari soal gaji karyawan yang akan dipotong sebesar 3% untuk iuran Tapera.
Kebijakan pemotongan gaji atau pendapatan para pekerja untuk menyimpan dana dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu dipertimbangkan secara cermat.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menyoroti perlunya pengaturan yang cermat terkait kebijakan pemotongan gaji atau pendapatan untuk Tapera
Direktur Ekonomi Digital dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios) Nailul Huda berpendapat bahwa kontribusi iuran Tapera mungkin belum cukup efektif dalam mengatasi
KETUA MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyarankan kebijakan pemotongan gaji atau penghasilan pekerja untuk iuran Tapera ditunda.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
sosialisasi masif diperlukan agar masyarakat memahami manfaat program Tapera itu untuk jangka panjang
BP Tapera, atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, adalah sebuah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk mengelola tabungan perumahan
Diterangkan besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja.
Pemerintah juga perlu memastikan adanya kebijakan pendukung bagi pelaksanaan Tapera.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, menyebut bahwa pemerintah ini senang mengumpulkan duit rakyat.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
DPR berencana memanggil pemerintah terkait rencana pemotongan gaji atau penghasilan pekerja Indonesia untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Ketum Apindo meminta pemerintah untuk mengkaji kembali perihal aturan pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tapera
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan gaji pegawai swasta tidak hilang meski ada potongan iuran untuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menyatakan aturan baru ini memiliki dampak yang luas, terutama bagi kelas menengah.
Presiden Jokowi menerbitkan regulasi baru terkait iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi seluruh pekerja. Iuran tersebut akan dihitung sesuai gaji dan kemampuan.
BP Tapera bekerjasama dengan tujuh manajer investasi (MI) papan atas nasional untuk mengelola dana tabungan perumahan rakyat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved