Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ARAHAN terbaru pemerintah tentang iuran Tapera (tabungan perumahan rakyat) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 mengundang reaksi dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah berencana mewajibkan iuran Tapera tidak hanya dari pegawai pemerintah tetapi juga dari pegawai sektor swasta dan pekerja mandiri. Lantas siapa saja peserta yang wajib dan tidak pembayaran iuran Tapera?
Tapera merupakan tabungan perumahan rakyat yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera ini ialah simpanan berjangka untuk jangka waktu tertentu yang dapat digunakan semata-mata untuk membiayai rumah atau dikembalikan bersama hasil pemupukan pada akhir kepesertaan.
Peserta Tapera adalah seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing (WNA) yang memegang visa dan telah membayar uang muka dengan tujuan bekerja di wilayah Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan.
Baca juga : Bagaimana Dana Peserta Tapera Dikelola? Berikut Penjelasannya
Namun, menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho jika dilihat dari ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2016, tidak semua pekerja perlu menjadi peserta Tapera, hanya mereka yang penghasilannya melebihi upah minimum.
"Oleh karena itu, dalam menghitung target kepesertaan, kami membandingkan jumlah kepesertaan pada lembaga yang ada seperti Taspen untuk ASN dan BPJS-TK untuk segmen pekerja swasta dan mandiri," kata Heru dalam konferensi pers bersama, Jumat (31/5) kemarin.
Selain itu, Heru mengatakan menurut model bisnis Tapera, dana tersebut dibagi menjadi tiga jenis alokasi, pertama dana cadangan 3% sampai 5%. Alokasi ini dimaksudkan untuk memberikan likuiditas pembayaran (pengembalian simpanan peserta) kepada peserta di akhir masa kepesertaannya. Cadangan hanya dapat diinvestasikan dalam bentuk deposito.
Kedua, Dana Pupuk (Investasi) 45% sampai 49%. Alokasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan keuntungan para peserta. Dana yang terkumpul tersebut akan diinvestasikan pada produk investasi bernama “Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera” yang akan dikelola oleh manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera.
Terakhir, Dana Pemanfaatan (Pembiayaan Perumahan) 48% hingga 50%. Alokasi ini untuk dana pembiayaan perumahan peserta Tapera melalui lembaga keuangan. Kebijakan alokasi ini bersifat dinamis dan menyesuaikan dengan profil maturitas dana peserta serta keberlangsungan pendanaan yang sedang berjalan. (Z-10)
Menurut riset dari Populix, 23,4 persen dari generasi milenial dan 14,2 persen dari generasi Z menggunakan layanan keuangan digital.
BSI Deposito Wakaf Seri 04 ini menargetkan pengumpulan dana wakaf sebesar Rp10 miliar dari potensi alumni ITB sekitar 130.000 orang.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Program tersebut ditujukan khusus untuk melindungi pekerja informal dalam menghadapi ketidakpastian pendapatan dan tingginya risiko finansial.
Ke Mana Larinya Iuran Tapera? Kemenkeu menyebutkan dana iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipotong sebesar 3 persen dari pendapatan masyarakat akan diinvestasikan ke SBN
Dana Pihak Ketiga (DPK) yang sudah terakumulasi di DepositoBPR by Komunal, yang mencapai Rp8 triliun.
BP Tapera menyelenggarakan evaluasi kinerja bank penyalur Pembiayaan Tapera Periode 1 dan FLPP Periode Q-2 Tahun 2024 pada 22-23 Juli 2024 di Jakarta.
Perhatian publik tertuju pada kebijakan Tapera saat ini.
Tapera merupakan program yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan perumahan.
DPR masih bisa melakukan revisi aturan Tapera untuk pekerja swasta
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta bisa mundur dari 2027.
Fraksi PKS di DPR meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 bahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tabungan Perumah Rakyat untuk dievaluasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved