Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kapan Nasabah Bisa Mengambil Simpanan Tapera? Ini Syarat dan Caranya

Gana Buana
26/6/2024 13:30
Kapan Nasabah Bisa Mengambil Simpanan Tapera? Ini Syarat dan Caranya
Kapan nasabah bisa mengambil simpanan di Tapera?(Antara)

TABUNGAN Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan perumahan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, nasabah Tapera dapat mengambil simpanan mereka dalam beberapa situasi tertentu:

Situasi Pengambilan Simpanan Tapera

  1. Pensiun: Nasabah dapat menarik simpanan mereka ketika memasuki usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk pegawai negeri dan usia pensiun sesuai ketentuan perusahaan untuk pekerja swasta.

    Baca juga : Sama-sama Bantu MBR Punya Rumah, Apa Bedanya Tapera dan FLPP?

  2. Meninggal Dunia: Apabila nasabah meninggal dunia, simpanan dapat diambil oleh ahli waris yang sah.

  3. Mengalami Cacat Total Tetap: Nasabah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu bekerja lagi dapat menarik simpanannya.

  4. Mengundurkan Diri dari Keanggotaan: Nasabah yang memilih untuk tidak lagi menjadi peserta Tapera setelah minimal 5 tahun masa kepesertaan dan tidak pernah mengambil manfaat Tapera dapat menarik simpanannya.

    Baca juga : Tapera Itu Apa? Simak Penjelasan Berikut

  5. Pembiayaan Perumahan: Nasabah dapat menggunakan simpanan mereka untuk pembiayaan perumahan dalam bentuk pembelian rumah pertama, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Prosedur Pengambilan Simpanan Tapera

Prosedur untuk pengambilan simpanan Tapera umumnya melibatkan beberapa langkah berikut:

  1. Pengajuan Permohonan: Nasabah atau ahli waris mengajukan permohonan pengambilan simpanan kepada BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).

    Baca juga : Pupuk Dana Simpanan Nasabah, Tapera Bekerjasama dengan 7 Manajer Investasi

  2. Verifikasi dan Persetujuan: BP Tapera akan melakukan verifikasi dokumen dan persyaratan yang diajukan. Jika permohonan memenuhi syarat, BP Tapera akan menyetujui pengambilan simpanan.

  3. Pencairan Dana: Setelah permohonan disetujui, dana simpanan akan dicairkan dan ditransfer ke rekening nasabah atau ahli waris.

Dokumen Pendukung

Dokumen yang biasanya diperlukan untuk pengambilan simpanan Tapera meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Pensiun atau surat keterangan lain sesuai dengan alasan pengambilan
  • Akta Kematian (untuk ahli waris)
  • Surat Keterangan Cacat Tetap (jika berlaku)

Nasabah Tapera memiliki hak untuk menarik simpanan mereka dalam situasi-situasi tertentu seperti pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau setelah mengundurkan diri dari keanggotaan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pengambilan simpanan Tapera diatur sedemikian rupa untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan utama program, yaitu mendukung kepemilikan dan perbaikan rumah bagi masyarakat. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya