Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TABUNGAN Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan perumahan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, nasabah Tapera dapat mengambil simpanan mereka dalam beberapa situasi tertentu:
Pensiun: Nasabah dapat menarik simpanan mereka ketika memasuki usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk pegawai negeri dan usia pensiun sesuai ketentuan perusahaan untuk pekerja swasta.
Baca juga : Sama-sama Bantu MBR Punya Rumah, Apa Bedanya Tapera dan FLPP?
Meninggal Dunia: Apabila nasabah meninggal dunia, simpanan dapat diambil oleh ahli waris yang sah.
Mengalami Cacat Total Tetap: Nasabah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu bekerja lagi dapat menarik simpanannya.
Mengundurkan Diri dari Keanggotaan: Nasabah yang memilih untuk tidak lagi menjadi peserta Tapera setelah minimal 5 tahun masa kepesertaan dan tidak pernah mengambil manfaat Tapera dapat menarik simpanannya.
Baca juga : Tapera Itu Apa? Simak Penjelasan Berikut
Pembiayaan Perumahan: Nasabah dapat menggunakan simpanan mereka untuk pembiayaan perumahan dalam bentuk pembelian rumah pertama, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
Prosedur untuk pengambilan simpanan Tapera umumnya melibatkan beberapa langkah berikut:
Pengajuan Permohonan: Nasabah atau ahli waris mengajukan permohonan pengambilan simpanan kepada BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).
Baca juga : Pupuk Dana Simpanan Nasabah, Tapera Bekerjasama dengan 7 Manajer Investasi
Verifikasi dan Persetujuan: BP Tapera akan melakukan verifikasi dokumen dan persyaratan yang diajukan. Jika permohonan memenuhi syarat, BP Tapera akan menyetujui pengambilan simpanan.
Pencairan Dana: Setelah permohonan disetujui, dana simpanan akan dicairkan dan ditransfer ke rekening nasabah atau ahli waris.
Dokumen yang biasanya diperlukan untuk pengambilan simpanan Tapera meliputi:
Nasabah Tapera memiliki hak untuk menarik simpanan mereka dalam situasi-situasi tertentu seperti pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau setelah mengundurkan diri dari keanggotaan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pengambilan simpanan Tapera diatur sedemikian rupa untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan utama program, yaitu mendukung kepemilikan dan perbaikan rumah bagi masyarakat. (Z-10)
BRI perkuat akses hunian MBR dengan realisasi KPR subsidi Rp16,79 triliun hingga Februari 2026. Simak rincian FLPP, Tapera, dan dampaknya bagi ekonomi.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah menyiapkan skema baru pembiayaan perumahan melalui konsep Contractual Saving for Housing (CSH)
BP Tapera memastikan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera
BP Tapera menegaskan akan menyiapkan langkah penyesuaian pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera
Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merupakan lembaga yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana Tapera.
Di tengah dinamika pasar keuangan, kolaborasi antara manajer investasi dan perbankan menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi yang aman.
Di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kebutuhan pembiayaan bahkan diperkirakan mencapai Rp4.300 triliun.
BNI berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana Rp28 miliar milik CU Paroki Aek Nabara secara transparan dan akuntabel sesuai proses hukum yang berlaku.
Ekspektasi nasabah terhadap layanan asuransi semakin meningkat. Tidak hanya pada kualitas produk, tetapi juga pada transparansi, kemudahan akses informasi, serta pendampingan.
Bank Mandiri 12.900 unit ATM/CRM serta 322.000 mesin EDC yang tersebar di seluruh Indonesia guna mendukung kelancaran transaksi nasabah.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved