Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan akan menyiapkan langkah penyesuaian pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Putusan itu membuat pekerja tidak lagi wajib menjadi peserta program tabungan perumahan (Tapera).
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, tantangan terbesar setelah putusan ini adalah memastikan skema sukarela Tapera tetap menarik bagi masyarakat.
“Kalau konteksnya sukarela, tentu harus ada upaya untuk membuat satu skema tabungan sukarela, tapi benefitnya jelas. Agar masyarakat yang nabung tahu, apa nih benefitnya? Apakah bisa untuk KPR, renovasi rumah, atau membangun rumah di atas tanah. Kalau KPR lebih fleksibel penggunaannya,” ujar Heru, Senin (29/9).
Heru mengatakan, pihaknya belum akan langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK). BP Tapera lebih dulu akan memetakan dampak hukum dan kelembagaan dari putusan MK.
“Kita lihat dulu, kita belum bisa ngobrol. Kita kasih dulu dampak manfaatnya, terutama terkait dengan eksistensi kelembagaan dan sebagainya, langsung kita lihat,” katanya.
Menurut Heru, BP Tapera juga akan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Perumahan dan Permukiman (PKP) dan pihak-pihak terkait untuk merumuskan skema baru.
“Kita akan koordinasi dengan Kementerian Perumahan dulu. Diskusi sama orang-orang pasti dilakukan. Karena dulu KPR juga inisiatifnya lahir dari Kementerian,” jelas Heru.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan uji materi perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 yang diajukan pekerja terhadap UU Tapera. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya, sementara hakim Saldi Isra menilai istilah tabungan dalam Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja yang terdampak. Dengan demikian, pekerja tidak lagi diwajibkan ikut program Tapera. (Z-10)
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved