Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menegaskan kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang melibatkan pekerja swasta bukan untuk mendanai program presiden terpilih Prabowo Subianto yakni makan siang gratis maupun pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Pernyataan tersebut merespons tudingan dari sejumlah pihak yang curiga pengelolaan dana iuran Tapera akan digunakan untuk membiayai program-program pemerintahan ke depan.
"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan (dana) anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan gratis, apalagi untuk IKN," jelas Moeldoko di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Jumat (31/5).
Baca juga : Frasa Makan Bergizi Gratis Dinilai Lebih Edukatif
Menurutnya, untuk pembangunan ibu kota baru Indonesia di Kaltim itu sudah memiliki anggaran tersendiri. Sementara, dana Tapera yang dihimpun akan diinvestasikan tidak disembarang tempat dan dikelola oleh komite BP Tapera.
Komite tersebut terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan unsur profesional sebagai anggota.
"Soal transparansi (iuran Tapera) itu ada komitenya. Yang dipimpin Menteri PU-Pera, anggotanya Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, OJK dan badan profesional yang ikut di dalamnya," tegas Moeldoko.
Baca juga : Ketum PSSI Antusias dengan Program Makan Gizi Gratis
Pemerintah, lanjutnya, memahami kekhawatiran masyarakat terhadap program Tapera dan mengetahui adanya penolakan dari berbagai pihak seperti dari buruh dan pengusaha.
"Ini karena memang belum dijalankan sosialisasi yang masif, sehingga ada kesalahpahaman," katanya.
Moeldoko menuturkan iuran Tapera dengan pemotongan gaji karyawan swasta sebesar 3% tiap bulannya akan ditetapkan setelah adanya aturan turunan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan. (Ins/Z-7)
PT ASDP Indonesia Ferry menyiapkan jalur alternatif penyeberangan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) guna mendukung kelancaran mobilisasi orang dan barang.
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik di Jakarta. Kesiapan sarana dan prasarana serta keamanan di Jakarta jauh lebih baik dan lengkap dibandingkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan alasan diajaknya para pemengaruh (influencer) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai salah satu bentuk sosialisasi ke masyarakat.
Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga saat ini masih belum siap. Kemungkinan besar, landasan Udara itu tidak akan bisa dipakai untuk mendaratnya pesawat para tamu 17 Agustus.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelenggaraan sidang kabinet perdana di Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana.
Saat ini sudah dibangun lebih dari 30 embung di IKN yang akan memiliki fungsi utama untuk konservasi air.
Pelaksana Tugas (Plt) Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono, melaporkan perkembangan proyek pembangunan IKN kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengungkapkan air minum mulai mengalir di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Otorita IKN dan DIFC Kolaborasi Pengembangan Nusantara Financial Center dalam meningkatkan kerja sama keuangan internasional.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved