Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT properti Anton Sitorus menilai kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang melibatkan kepesertaan pekerja swasta atau buruh bukan solusi utama menyelesaikan permasalahan kesenjangan kebutuhan (backlog) kepemilikan rumah di Tanah Air. Menurutnya, untuk mengatasi backlog perumahan dilihat dari seberapa banyak produksi rumah yang dibangun oleh pemerintah.
"Yang menentukan program backlog itu efektif ialah dari berapa banyak rumah yang dihasilkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Masalahnya, pasokannya kurang dan iuran Tapera bukan solusi utama," ujar Anton saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (30/5).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (Dirjen PI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), dialokasikan penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di 2023 sebanyak 220 ribu unit. Namun, backlog perumahan secara nasional tercatat sebesar 12,7 juta rumah. Masih ada ketimpangan yang jauh untuk memenuhi kebutuhan perumahan nasional.
Baca juga : Legislator Minta Tapera Tidak Menyusahkan Pekerja Berpendapatan Rendah
"Kalau backlog hampir 13 juta unit, sementara dalam setahun pemerintah hanya mampu mengakomodasi 200 ribuan rumah, butuh berapa tahun lagi untuk menyelesaikan backlog ini?" tegas Anton.
Dia berpandangan sebaiknya pemerintah mengoptimalkan program FLPP untuk memfasilitasi kredit pemilikan rumah bagi masyarakat dengan penghasilan tertentu, bukan menambah kebijakan baru seperti pembayaran iuran Tapera lewat pemotongan gaji pekerja sebesar 3% tiap bulan.
"Melihat positif atau tidaknya satu kebijakan itu dilihat dari hasilnya, bukan perencanaan. Yang FLPP saja belum maksimal, sekarang sudah ada iuran Tapera 3%. Lebih baik pemerintah menoptimalkan program perumahan yang ada dulu saja," imbuhnya.
Anton pun meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menjadi payung hukum ketentuan pemotongan gaji karyawan swasta sebesar 3% untuk iuran Tapera. Dia mengusulkan agar kepesertaan iuran tersebut bersifat sukarela, bukan kewajiban.
"Iuran Tapera jangan diwajibkan kepada karyawan swasta. Kebutuhan rumah tiap-tiap orang itu berbeda. Jadi, sebaiknya ketentuan ini perlu dikaji ulang," pungkasnya. (Z-2)
Rumah subsidi disediakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
BP Tapera menyelenggarakan evaluasi kinerja bank penyalur Pembiayaan Tapera Periode 1 dan FLPP Periode Q-2 Tahun 2024 pada 22-23 Juli 2024 di Jakarta.
KONTROVERSI Tapera berujung dengan diajukannya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
Tapera merupakan program yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan perumahan.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyarankan agar iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak melibatkan pengusaha.
pemerintah harus segera menambah kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 2024.
Terkenal dengan salah satu kawasan industri terbesar, daya beli masyarakat Cikarang rupanya mampu bersaing.
Industri properti seperti real estat dan konstruksi bangunan berkontribusi besar terhadap pendapatan pemerintah pusat dan daerah.
Rumah bergaya klasik Eropa menjadi rumah elegan yang tidak akan tergerus zaman dan diminati peminat di kelasnya, terlebih keluarga muda mapan.
Menurut UUD RI Tahun 1945, pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) terus mendorong penyediaan perumahan dan permukiman yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved