Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Herry Trisaputra Zuna mengeklaim kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mengikutsertakan karyawan swasta dapat menjadi solusi kesenjangan kebutuhan (backlog) kepemilikan rumah di Tanah Air. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) di 2023 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah backlog mencapai 9,9 juta unit.
"Disampaikan ada 9,9 juta backlog kepemilikan atau belum punya rumah. Semakin besar kepesertaan Tapera, semakin besar penyelesaian backlog," ujar Herry di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5).
Dia melanjutkan merujuk data Susenas 2023, ada 26 juta unit rumah yang tidak layak huni. Jika ditotal permasalahan backlog di Indonesia mencapai 36 juta rumah. Sementara kemampuan pemerintah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan rumah hanya mampu menyediakan 250 ribu unit rumah dengan kebutuhan rumah sekitar 700-800 ribu setiap tahunnya.
Baca juga : Tapera Itu Apa? Simak Penjelasan Berikut
"Tapera sendiri saat ini jumlahnya masih kecil karena sampai saat ini belum dilakukan pungutan. Nanti kalau sudah besar (kepesertaan) harusnya bisa menyelesaikan backlog," jelas Herry.
Dia menyebut peserta program yang dijalankan BP Tapera itu bisa memanfaatkan pembiayaan perumahan lewat kredit pemilikan rumah (KPR) setelah membayar iuran selama 12 bulan. Adapun tipe rumah yang bisa dibeli ialah yang memiliki luas tanah minum 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan minimum 21 meter persegi dan 26 meter persegi.
"Lalu, jika ada yang tanya apakah bisa punya apartemen atau rusun? Bisa, dengan tenor 35 tahun dan bunga 5%," imbuhnya.
Baca juga : BP Tapera Genjot Penyaluran FLPP 2023
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menerangkan Tapera adalah perpanjangan dari program Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang sebelumnya dikhususkan untuk pegawai negeri sipil (PNS).
"Bapertarum itu dulu untuk ASN, sekarang diperluas ke pekerja mandiri dan swasta. Kenapa diperluas, karena ada program backlog yang dihadapi pemerintah," katanya.
Moeldoko menjelaskan skema iuran Tapera dengan memotong gaji karyawan swasta tidak hanya diterapkan di Indonesia. Kebijakan serupa juga sudah dijalankan di negara lain seperti Malaysia dan Singapura.
"Masyrakat juga perlu memahami soal kebutuhan perumahan ini bukan hanya di Indonesia yang mengatur, pemerintah di berbagai negara juga menjalankan skema seperti itu, di Malaysia ada, di Singapura juga," tandasnya. (Z-11)
sosialisasi masif diperlukan agar masyarakat memahami manfaat program Tapera itu untuk jangka panjang
Pekerja yang sudah memiliki hunian atau rumah tetap wajib ikut simpanan Tapera
BP Tapera, atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, adalah sebuah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk mengelola tabungan perumahan
Rumah subsidi disediakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
BP Tapera menyelenggarakan evaluasi kinerja bank penyalur Pembiayaan Tapera Periode 1 dan FLPP Periode Q-2 Tahun 2024 pada 22-23 Juli 2024 di Jakarta.
KONTROVERSI Tapera berujung dengan diajukannya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
Tapera merupakan program yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan perumahan.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyarankan agar iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak melibatkan pengusaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved