Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH dinilai melepas tanggung jawab untuk menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tuduhan itu dikarenakan sekarang pekerja diminta menabung sendiri.
“Tanggung jawab negara itu dialihkan kepada pemberi kerja dan pekerja atau buruh. Buruh bayar 2,5 persen iurannya, dan pengusaha 0,5 persen,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam acara Crosscheck by Medcom.id dengan tema ‘Batalkan Tambahan Penderitaan Rakyat’ pada Minggu (2/6).
Said menjelaskan pemerintah tidak ikut andil dalam tabungan yang diwajibkan kepada pekerja itu. Padahal, konstitusi memberikan tugas kepada negara untuk memastikan masyarakat memiliki rumah.
Baca juga : Polemik Tapera: Buruh Pesimis Bisa Punya Rumah Lewat Iuran 3 Persen
“Terus tanggung jawab negara di mana? Negara enggak bayar iuran, negara tidak ikut terlibat dalam penyediaan dana untuk ketersediaan rumah,” ujar Said.
Pengelolaan dana Tapera juga dinilai aneh. Said menganalogikan jaminan kesehatan di BPJS. Menurutnya, BPJS lebih baik karena dananya tidak dikelola oleh kementerian.
“Nah, tanggung jawab negara diabaikan, diserahkan kepada masyarakat sipil, uangnya dikelola oleh negara, dalam hal itu oleh pemerintah, kementerian. Sedangkan BPJS Kesehatan ada sebagai analogi pembanding itu dikelola oleh badan wali amanah atau BPJS,” ucap Said.
Said mengamini pemerintah memiliki niatan bagus untuk membantu masyarakat memiliki rumah melalui program Tapera. Namun, rencana itu dinilai bentuk lepas tangan dan pengelolaannya rawan dikorupsi.
“Dengan demikian ada beberapa alasan yang program yang sebenarnya bagus, tapi, dalam pelaksanaannya menimbulkan beban dan kecenderungan korupsi terhadap program ini maka buruh, serikat buruh menolak untuk dijalankan,” tutur Said. (Can/P-5)
Rumah subsidi disediakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
BP Tapera menyelenggarakan evaluasi kinerja bank penyalur Pembiayaan Tapera Periode 1 dan FLPP Periode Q-2 Tahun 2024 pada 22-23 Juli 2024 di Jakarta.
KONTROVERSI Tapera berujung dengan diajukannya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
Tapera merupakan program yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan perumahan.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyarankan agar iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak melibatkan pengusaha.
DPR masih bisa melakukan revisi aturan Tapera untuk pekerja swasta
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta bisa mundur dari 2027.
Massa aksi yang nantinya ikut turun ke jalan diperkirakan mencapai 10 sampai 20 ribu orang secara nasional.
Tapera telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia minta pemerintah membatalkan iuran Tapera bukan sekadar menunda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved