Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Penyerahan itu dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI tadi pagi.
Anies tetap optimistis segala persiapan untuk menyelenggarakan balap mobil bertenaga listrik itu akan tepat waktu.
Sebanyak 191 pohon besar ditebang dan 85 pohon berukuran kecil dipindahkan dari lokasi itu demi proyek revitalisasi Monumen Nasional.
Meski tidak mendapatkan izin pelaksanaan Formula E di area Monumen Nasional (Monas), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menegaskan ajang balap mobil listrik tetap berjalan sesuai jadwal.
Formula E tetap bisa dilaksanakan. Hanya trek atau sirkuit saja yang harus diubah. Ajang balapan itu akan diadakan pada 6 Juni mendatang.
Larangan izin pelaksanaan Formula E lantaran menggunakan area Monas yang merupakan kawasan cagar budaya dan harus dijaga
Terkait Plaza Selatan Monas, Anies menjelaskan tujuan dari pembangunan tersebut adalah memanfaatkan lahan yang masih berkiblat pada Keppres tersebut.
Anggota DPRD dari Fraksi PSI, Justin Adrian, mengusulkan agar Formula E dibatalkan dan anggaran sebanyak Rp1,2 triliun itu digunakan untuk antisipasi banjir.
Izin tidak diberikan lantaran Monas merupakan cagar budaya. Apalagi, lintasan Monas memerlukan pengaspalan.
Larangan itu diputuskan Komisi Pengarah lantaran area Monas juga merupakan kawasan cagar budaya yang harus dijaga.
Sebelumnya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI sempat bungkam soal keberadaan pohon-pohon besar yang sedianya berada di Plaza Selatan Monas itu.
Pengubahan itu diminta menyesuaikan lampiran peta kawasan Monas pada Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Namun, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi menegaskan, audit tersebut hanyalah audit ruitn untuk laporan pertanggungjawaban keuangan APBD 2019.
"Penggantiannya tiga kali lipat dari 191 pohon. Berarti masih ada jatahnya, di mananya belum disepakati, kita belum tahu, tapi tetap di Monas,” kata Irfal Guci
Pada sisi utara, pohon-pohon baru juga sudah ditanami tetapi berukuran lebih kecil. Bagian depan proyek pembangunan juga tergenang air membentuk seperti kolam.
Hal ini semakin menegaskan bahwa pohon-pohon besar yang puluhan tahun menghijaukan sisi selatan Monas ditebang demi proyek revitalisasi itu.
Komisi Pengarah yang diketuai Mensesneg dan beranggotakan enam menteri terkait masih mengagendakan jadwal pembahasan. Rencananya besok akan dilakukan pembahasan.
Apa yang dikerjakan Pemprov DKI Jakarta itu adalah upaya untuk menambah ruang terbuka hijau (RTH).
Namun, hal tersebut sebenarnya dapat diantisipasi oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta sebelum pelaksanaan proyek yaitu ketika bertemu dengan Pemprov DKI Jakarta.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved