Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya segera memanggil Gubernur Anies Baswedan terkait dugaan malaadministrasi izin revitalisasi Monas dan pemanfaatan kawasan Monas untuk penyelenggaraan Formula E.
“Minggu depan, kami akan periksa para pihak untuk membuktikan dugaan apakah malaadmintrasi itu terjadi atau tidak,” ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho di Jakarta, Sabtu (29/2).
Waktu pemeriksaan akan berlangsung selama 10 hari hingga satu bulan. Ombudsman bakal memanggil satu per satu dari pihak terkait revitalisasi Monas. Mereka yang akan dipanggil, antara lain Dinas Kehutanan DKI, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Tim Sidang Pemugaran (TSP), dan Dinas Kebudayaan.
Tahap pertama, jika para kepala dinas bisa memberikan bukti adanya kajian revitalisasi dan pemanfaatan Monas, pemeriksaan hanya sampai pada mereka. Bila tidak, pemanggilan berlanjut dengan memanggil Gubernur DKI atau Sekda DKI.
Selain Pemprov DKI, Ombudsman juga akan memanggil Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang telah mengizinkan Formula E digelar di Monas.
“Pejabat yang bertanggung jawab akan dipanggil. Termasuk Mensetneg selaku ketua komisi pengarah yang harus bisa membuktikan kajian mereka sesuai Undang-Undang Cagar Budaya,” kata Teguh. Jika terbukti izin revitalisasi Monas dan Formula E malaadministrasi, kedua proyek bisa dihentikan.
Monas masuk ke kategori kawasan cagar budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Dugaan malaadministrasi terjadi karena revitalisasi dilakukan tanpa proses kajian menyeluruh dari tim ahli. Hal itu terlihat dari penebangan pohon yang belum mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI.
Di kesempatan lain, Kepala Unit Pengelola Teknis Monas, Isa Sanuri, mengklarifikasi revitalisasi Monas. Dia merujuk pada Keputusan Presiden No 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dan Keputusan Gubernur No 792/1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.
Perpres dan pergub tersebut memuat gambaran pembangunan Monas, termasuk membangun plaza di kawasan Merdeka Selatan. “Di dalam Keppres 95 ada gambarnya, tapi belum dilaksanakan,” sebut Isa.
Ramah lingkungan
Secara terpisah, panitia pelaksana (organizing committee/OC) yang terlibat dalam penyelenggaraan Formula E melakukan pertemuan perdana, kemarin. Mereka mengklaim ajang balapan mobil tersebut ramah lingkungan.
Panitia bahkan menggaet beberapa komunitas pegiat lingkungan dan kendaraan listrik. “Formula E bukan sekadar balapan. Ada misi berlomba untuk masa depan lingkungan yang lebih baik. Kami harus menularkan semangat dan filosofi itu saat menggelar Jakarta E-Prix,” ujar Deputy Director Communications Formula E PT Jakarta Propertindo Hilbram Dunar.
Beberapa komunitas, menurut Hilbram, tertarik oleh ajang balapan Formula E seperti Formule E (FE) Indonesia Fansite, F1 Community, Komunitas Kendaraan Listrik, Waste4Change, Teens Go Green Indonesia, Indonesia Indah Foundation, Berani Jaga Bumi Foundation, Cleanaction, dan Jakarta Cleanup Day. (J-2)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
MONUMEN Nasional (Monas) masih melanjutkan penerapan pembatasan jam operasional yang dibuka hanya sampai pukul 16.00 WIB. Salah satu alasanya yakni Monas bukan hanya destinasi wisata,
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menilai kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak dalam membangun kekompakan.
Para pelari mengenakan jersey yang diproduksi PT Mitra Kreasi Garmen.
Personel gabungan tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Sebuah video viral menunjukkan kronologi dua unit bus pariwisata yang berencana mengunjungi Monas pada Jumat (21/6).
JAKARTA International Marathon (JAKIM) 2024 sukses digelar. Sebanyak 15 ribu peserta lokal maupun mancanegara turut serta pada ajang lomba lari yang digelar di Jakarta Pusat, Minggu (23/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved