Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Masa penahanan dua tersangka kasus korupsi terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016 diperpanjang
KOMISI Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno.
Belasan orang tersebut diperiksa untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim yang merupakan mantan anggota DPRD Jawa Barat.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan masa penahanan Hadinoto diperpanjang selama 40 hari.
"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan dimulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 29 Januari 2021,"
Para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako untuk Jabodetabek pada 2020.
KPK menyerahkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, ke tim jaksa penuntut umum KPK. Penyerahan dilakukan hari ini di Lapas Sukamiskin Bandung.
"Pak Hiendra menjaminkan sejumlah lahan sawit yang kita cek itu atas nama Pak Rezky," ujar Edy di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/12).
Ketua Bazans, Bambang Sudibyo, mengatakan, pihaknya memiliki komitmen untuk melindungi dana sedekah masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Kedua lembaga itu bakal bekerja sama untuk memanfaatkan sumber daya masing-masing untuk pemberantasan tindak pidana korupsi.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Persero Achmad Bakir Pasaman, melalui keterangan tertulis menegaskan pihaknya bersungguh-sungguh dalam meningkatkan tata kelola perusahaan
Majelis hakim memperberat hukuman dengan mengacu pedoman pemidanaan pada Perma 1 Tahun 2020.
Menkes Terawan Agus Putranto menegaskan kepada jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Terdakwa Joko Tjandra, mengaku dirinya telah melunasi legal fee mantan pengacaranya, Anita Kolokaping.
Dua saksi yang diperiksa ialah mantan Inspektur IV Kemenkes tahun 2015 Wayan Suarthana dan Inspektur Jenderal Kemenkes 2015-2018 Purwadi
Meski begitu, KPK mengapresiasi hukuman Wawan yang diperberat menjadi 7 tahun penjara.
Majelis hakim yang memutus perkara itu diketuai Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso.
Hukuman Wawan diperberat dari sebelumnya 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Fahmi khawatir dengan adanya pengakuan beberapa saksi yang mendapatkan teror dan ancaman saat akan bersaksi korupsi proyek puskesmas Bola
Selain Ajay, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved