Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait kasus yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Dokumen yang disita berasal dari Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Seksi Perizinan Bangunan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cimahi Aam Rustam.
"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/12).
Baca juga: Digitalisasi Pelayanan Publik Diikuti Transformasi Pola Pikir ASN
Penyitaan dokumen itu dilakukan setelah penyidik KPK sebelumnya memeriksa Dikdik dan Aam Rustam sebagai saksi untuk tersangka Ajay.
Wali Kota Ajay ditetapkan tersangka oleh komisi antirasuah dalam kasus dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka.
Ajay diduga telah menerima Rp1,66 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan rumah sakit itu. Pemberian kepada Ajay itu diduga telah dilakukan lima kali di beberapa tempat sejak 6 Mei 2020. Pada 27 November lalu, Ajay ditangkap tim KPK dengan barang bukti penerimaan sebesar Rp425 juta.
Konstruksi perkaranya, pada 2019 RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Selanjutnya, diajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, Hutama Yonathan selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan Ajay di salah satu restoran di Bandung.
Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga meminta Rp3,2 miliar atau sebesar 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp32 miliar.
Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay. Untuk menyamarkan pemberian duit itu, pihak rumah sakit membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan. (OL-6)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
BAKAL Calon Wali Kota Medan dari Partai NasDem, Rico Waas memastikan akan memberikan ruang yang besar untuk seniman dan pegiat literasi jika menang dalam Pilkada 2024.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi tahapan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved