Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK empat saksi dari Kementerian Perdagangan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Wawan juga mengaku menerima uang dari wajib pajak lainnya yakni, PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menguraikan ketiga saksi itu adalah Laksamana Muda (Purn) AP, Laksamana Pertama (Purn) L, dan Laksamana Muda (Purn) L.
"Saksi yang diperiksa yaitu JN selaku mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, saat ini menjabat Direktur PT Freeport Indonesia," kata Ketut
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, para saksi yang diperiksa berinisial DR, CS, AF, dan BIS. DR dan CS diperiksa selaku anggota verifikator Kemendag.
Selama proses penyelidikan, sebanyak 164 perusahaan eksportir telah didalami oleh jajaran Gedung Bundar.
Kejaksaan Agung memeriksa lima pejabat Kementerian Perdagangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya,
"Itu (Wisma Atlet Hambalang) tidak terkait dengan barang bukti,"
Fakhri divonis bebas di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ihwal kasus korupsi Rp16 triliun Jiwasraya.
Iskandar disebut sebagai perpanjangan tangan Terbit untuk menarik uang commitment fee kepada para kontraktor
Apalagi, pemerintah juga tidak bisa melanjutkan pembangunan karena adanya permasalahan hukum.
Nama mantan Bupati Tanah Bumbu itu muncul dalam dalam kasus eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu
Ia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan tersangka Abdul Gafur. Ia kembali menjelaskan bahwa pemeriksaannya tersebut terkait dengan mekanisme musda.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp1,6 miliar ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan terpidana Yaya Purnomo.
"Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp72 miliar dan US$2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara,"
KEJAKSAAN Agung kini menetapkan seorang pihak swasta berinisial LGH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kawsan berikat di Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021.
TVDH merupakan tim teknisi PT Dini Nusa Kusuma, sementara EP disebut sebagai pihak dari PT Navayo/PT Pina.
Untuk mempercepat proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba
Fakhri dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan sekunder.
Dia mematok setoran 16,5 persen dari anggaran yang didapatkan perusahaan pemenang proyek.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved