Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang lebih dari Rp72 miliar ke negara dari rampasan perkara korupsi suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut upaya itu dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
"Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp72 miliar dan US$2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (8/4).
Menurut Ali, uang itu telah disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan. Pihaknya berikrar akan terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera.
"Kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," tutur Ali.
Baca juga: Akan Terapkan Pasal TPPU, KPK Pelajari Putusan Kasasi Edhy Prabowo
KPK menyeret Edhy bersama pelaku lainnya ke pengadilan. Mereka adalah staf khusus Edhy yang juga menjabat sebagai ketua dan wakil ketua tim uji tuntas (due diligence) perizinan usaha perikanan budidaya lobster, yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Selain itu, ada pula nama Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy; Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy; dan Siswandhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).
Di pengadilan tingkat pertama, Edhy dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun. Hukuman itu diperberat pada tingkat banding menjadi 9 tahun. Namun di tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi 5 tahun.(OL-5)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta segera membuka kembali izin ekspor benih bening lobster (BBL).
Pemerintah Kabupaten Lamongan, mengapresiasi kiprah pemuda yang menorehkan prestasi. Salah satunya kepada Kurniawan Adi Prasetyo, pemuda asal Kecamatan Solokuro.
Dari kendaraan yang digunakan, ditemukan 40 box styrofoam berisi total 199.800 ekor BBL jenis Pasir dengan estimasi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,97 miliar.
Barang bukti berupa BBL, mobil box dan lainnya, selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pabean Juanda untuk penyelidikan lebih lanjut.
BEA Cukai Batam, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Sabtu (12/10).
PENGAWASAN Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp13 miliar di perairan Batam, Rabu (9/10).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved