Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejagung Ajukan PK Terhadap Vonis Bebas Fakhri Hilmi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/4/2022 20:44
Kejagung Ajukan PK Terhadap Vonis Bebas Fakhri Hilmi
Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi.(Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi.

Fakhri divonis bebas di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ihwal kasus korupsi Rp16 triliun Jiwasraya.

"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Agung RI mempertimbangkan usulan Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (11/4).

Hal itu, kata Ketut, berdasarkan kewenangan Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Di mana Kejaksaan RI dapat mengajukan peninjauan kembali," ujar Ketut.

Adapun dalam Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, terdakwa Fakhri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, terdapat pertimbangan hukum yang berbeda.

Baca juga: Bareskrim Usut Adanya Aliran Dana Tersangka DNA Pro ke Publik Figur

Terdakwa Fakhri dinyatakan tidak terbukti atau lepas dari segala tuntutan hukum.

"Bahwa dalam Putusan Kasasi MA yang membebaskan Terdakwa FH, ada perbedaan pendapat di antara hakim yang mengadili maupun memeriksa," ucapnya.

Saat memutuskan perkara, terjadi dissenting opinion, yakni salah satu Majelis Hakim menyatakan Fakhri terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam putusannya, Hakim MA menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena berkesimpulan bahwa terdakwa Fakhri telah melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP) secara benar.

Padahal, lanjut Ketut, apabula Fakhri telah benar melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP), maka tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya.

Kemudian, kata Fakhri, Fakhri tidak memberikan sanksi secara tegas atas hasil pengawasan yang dilakukan sehingga menyebabkan kerugian selama 10 tahun dan terakumulasi sebesar Rp16,8 Triliun.

"Dalam rangka untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali, Kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji putusan tersebut setelah menerima putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya