Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pasal 35 ayat 2 dan 37 ayat 1 belum mengatur klausul tentang pencairan dana jaminan hari tua (JHT) apabila seorang karyawan mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (phk).
Artinnya, aturan yang sebelumnya mengharuskan klaim JHT di usia 56 tahun tidak berlaku dan akan kembali mengikuti aturan lama. Ditambahkan dengan kemudahan dalam proses klaim JHT tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin meminta masyarakat mengawal perubahan (revisi) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sedang dilakukan.
Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ungkap Ida.
"Dari sisi nilai juga (JKP) itu tidak menjawab kebutuhan buruh, peruntukannya ternyata bagi pekerja buruh yang di-PHK. Padahal di lapangan perusahaan menghindari kebijakan PHK."
Rerie sangat berharap sistem jaminan sosial yang diterapkan lemerintah bisa bermanfaat bagi para pekerja
Kebijakan publik, kata Rerie, seharusnya dirumuskan berdasarkan aspirasi termasuk juga bagaimana menyikapi kritik dari masyarakat.
JKP adalah Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak.
"Memang seharusnya JHT itu dikembalikan lagi ke fitrahnya (jangka panjang), yang mana itu untuk mempersiapkan hari tua, ketika pekerja sudah tidak lagi produktif."
Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi respon cepat Presiden Joko Widodo terhadap tuntutan para buruh dan serikat pekerja terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Anggota Pimpinan Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, setidaknya terdapat tiga isu krusial.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,"
Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK.
Jokowi ingin proses pencairan JHT yang merupakan sepenuhnya hak pekerja bisa diambil dengan mudah, terutama dalam situasi sulit akibat pandemi seperti sekarang.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan pekerja yang terkena PHK kini akan mendapatkan perlindungan baru melalui program JKP.
Piter mengatakan, di negara maju maupun standar internasional yang direkomendasikan ILO hanya jaminan pensiun.
Dita Indah Sari memastikan Presiden Joko Widodo mengetahui proses penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved