Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROGRAM Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK mulai berlaku proses klaimnya terhitung pada 1 Februari 2022 lalu.
JKP adalah Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Sudirman, Suhuri menjelaskan,“Sesuai dengan filosofinya, program JKP bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali."
"Dalam Program JKP, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan memperoleh manfaat berupa uang tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” jelas Suhuri di Jakarta, Rabu (23/2).
Baca juga: Kebijakan Program JKP dan JHT Dipastikan untuk Kesejahteraan Pekerja
Suhuri menambahkan, untuk mendapatkan manfaat ini, perusahaan tidak perlu membayar iuran tambahan karena seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah pusat dan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.
“Program ini menyempurnakan empat program lainnya yang sudah lebih dulu ada, yakni Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Ditambah JKP, setiap pekerja diharapkan dapat lebih tenang dan fokus untuk menjalankan pekerjaannya sehari-hari,” ucap Suhuri.
Untuk mendapatkan manfaat program JKP, setiap peserta harus memenuhi persyaratan, yaitu warga negara Indonesia (WNI), saat pertama kali menjadi peserta JKP usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) maupun PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). (RO/OL-09)
Akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun sudah tidak lagi bekerja.
Rumah di Jalan Lawu, Ketapang, Kota Probolinggo, Jawa Timur, itu sudah terlihat bergeliat.
BPJS Ketenagakerjaan meraih Gold Rank untuk kesekian kalinya dalam kompetisi Asia Sustainability Report Rating (ASRRAT) 2023.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi PT Indokomas Buana Perkasa yang memberdayakan pekerja penyandang disabilitas sebagai karyawan tetap.
Seluruh atlet HSS dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan RS Brawijaya Saharjo, segala risiko yang dialami saat bertanding akan dibiayai secara unlimited.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai peran dan fungsi, termasuk mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan, mengumpulkan dan mengelola dana.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
PP FSP KEP SPSI menolak pemberlakuan UU P2SK, khususnya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
KSBSI menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) ikut mengelola dana JHT dan JP
Sorotan tajam kembali terarah pada pemerintah terkait konsep Dana Pensiun. Sebuah langkah yang dinilai kontroversial oleh sebagian pihak
Lebih dari tiga perempat responden masih mengandalkan dana tunai dan hampir separuh mengandalkan warisan dan skema jaminan pemerintah.
Diketahui bahwa Handry Satriago telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak awal kariernya di General Electric Indonesia tahun 1997 hingga Juli 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved